PT Tersangka Dugaan Korupsi PLTD Raja Ampat Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Sorong

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khusnul Fuad, SH. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010, PT kembali dimintai keteranganya terkait pembangunan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten setempat, Rabu (20/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khusnul Fuad, SH menjelaskan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka PT yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010, tersangka PT di dampingi Penasehat Hukumnya.

“Hari ini kami melakukan panggilan terhadap tersangka dan hari ini juga kita minta keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka yang sebelumnya kami sudah minta keterangan pasca penangkapan. Kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang di dampingi oleh penasehat hukum dari tersangka,” kata Fuad di ruang kerja Rabu malam.

Khusnul Fuad menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka PT terkait dengan perencanaan, proses dan besaran anggaran yang menjadi program Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.

“kita melakukan pemeriksaan masih sebatas bagaimana pekerjaan pembangunan jaringan listrik tegangan rendah menengah itu di programkan oleh dinas pertambangan dan energi kabupaten raja Ampat tahun 2010 mengingat tersangka waktu itu sebagai kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten raja Ampat tahun 2010,” Lanjut Khusnul Fuad.

Dalam pemeriksaan kata Fuad, tersangka menjelaskan bagaimana program pembangunan listrik tegangan rendah dan menengah ini dimulai.

“Disitu beliau menjelaskan berkaitan dengan bagaimana program pekerjaan pembangunan listrik tegangan rendah dan menengah ini mulai dari bagaimana prosesnya perencanaan dan penganggarannya seperti apa,” tandasnya.

Di Akuinya, pemeriksaan tidak berjalan dengan maksimal mengingat tersangka PT sudah berusia dan daya ingat yang bersangkutan sudah tidak maksimal sehingga pemeriksaan pun dilakukan perlahan dan sekali-sekali diberikan waktu kepada tersangka untuk mengingat kembali.

“Kita pemeriksaan tidak bisa maksimal mengingat usia dan daya ingat jadi pemeriksaan kami lakukan secara pelan-pelan dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengingat kembali terkait pertanyaan kami. Pertanyaan kurang lebih sekitar 20 pertanyaan,” bebernya.

Khusnul Fuad menjelaskan terkait dengan tersangka PT pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi dari pemerintah daerah, dijelaskannya dari fakta persidangan terhadap terdakwa BT terungkap beberapa nama yang akan dilakukan pemanggilan termasuk SW.

“Saksi sudah kami lakukan pemeriksaan, mulai dari pemerintah daerah dan beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa BT ada beberapa nama saksi yang memang disebut, kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan terhadap nama-nama itu termasuk nama SW dan kami sudah layangkan panggilan,” Ucap Fuad, Sapaan Akrab Kasi Pidsus Kejari Sorong.

Kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri sorong, Khusnul Fuad menjelaskan dalam waktu 2 Minggu ke depan, diharapkan pemberkasan sudah di kirim ke JPU untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas perkara.

“Mudah-mudahan dalam kurun waktu 2 Minggu depan kita sudah bisa melakukan pemberkasan dan kami kirim ke JPU untuk dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, mudah-mudahan kelengkapan materil dan formilnya sudah bisa terpenuhi,” Kata Fuad mengakhiri .