Jika Proyek Tanpa AMDAL, Komisi III Ancam Keluarkan Rekomendasi Hukum

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Alkatiri. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengancam akan menggeluarkan rekomendasi hukum ke pihak kejaksaan dan kepolisian, jika ditemukan masalah pada proyek milik Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah XVI Ambon yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Multi Perkasa (CMP) di Sungai Wailola Besar, Desa Limumir, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Apalagi, jika benar dalam proyek tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai salah satu persyaratan.

“Percuma saja pembangunan dilaksanakan, kalau hal-hal prinsip itu diabaikan. Makanya baik BPJN maupun kontraktor harus serius dalam masalah ini. Dan jika ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar aturan dan hukum, maka kita dari Komisi III siap merekomendasikan agar lembaga-lembaga hukum terkait segera mengambil langkah-langkah,” tegas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Alkatiri kepada Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (25/8).

Dia menegaskan, untuk mengerjakan proyek di lokasi yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, apalagi di Daerah Aliran Sungai (DAS), maka seluruh dokumen harus disiapkan. Salah satunya adalah dokumen AMDAL.

“Semua dokumen itukan ada tujuan didalamnya. Salah satunya adalah AMDAL. Jelas kalau pembangunan di atas daerah aliran sungai, maka tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan juga dokumen wajib yang harus dikantongi,” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten SBT ini.

Menurutnya, kelalaian terhadap hal-hal yang sudah disyaratkan tersebut, tentu akan berdampak langsung pada pembangunan, dan juga kehidupan masyarakat serta ekosistem tempat pembangunan itu berlangsung.

Dia mengaku, sudah mendengar informasi terkait dengan proses pembangunan jembatan di sekitar Sungai Wailola Besar. Untuk itu, informasi ini akan dijadikan sebagai masukan, agar bisa melakukan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait didalam amburadulnya proyek dimaksud.

“Tapi sekali lagi, inikan kita baru mendengarkan berita. Dan fakta-fakta lapangan harus kita kumpulkan. Saya juga telah mendengarkan informasi dari salah satu LSM yang mempertanyakan proyek diatas daerah aliran sungai ini. Mereka ternyata sudah memiliki data soal kelalaian pihak kontraktor, dan saya masih menunggu datanya. Kita juga akan panggil pihak BPJN terkait dengan kejadian ini,” tegas Alkatiri.