Berita

Proyek Pasar Rakyat Elat Tak Selesai, Jaksa dan Polisi Didesak Usut

×

Proyek Pasar Rakyat Elat Tak Selesai, Jaksa dan Polisi Didesak Usut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pasar Tradisional Mardika Ambon. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Proyek pasar rakyat Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) hingga saat ini tak kunjung diselesaikan pekerjaannya.

1475
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Padahal, proyek ini sudah dikerjakan sejak tahun 2019 oleh CV. Multi Perkasa Jaya dengan Direktur Utama bernama Buyung. Bahkan pasar rakyat Elat ini sudah diresmikan penggunaannya pada tahun 2020 lalu.

Namun sayangnya, proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 senilai Rp 1,8 miliar ini tidak difungsikan, malah dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang.

Bukan saja itu, proses peresmian pasar rakyat Elat ini seakan-akan dipaksakan, tanpa ditata terlebih dahulu di bagian halamannya.

“Peresmian pasar rakyat Elat saat itu terkesan dipaksakan. Karena seharusnya, halaman pasar juga harusnya di tata terlebih dahulu, namun itu tidak dilakukan. Padahal saat peresmian, bupati telah memerintahkan kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan,” tegas Tokoh Pemuda Kei Besar, Yeheskiel Talubun saat menghubungi Teropongnews.com, di Ambon, Jumat (16/7/2021)

Menurutnya, di lokasi pasar tersebut seharusnya ada penimbunan, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Namun anehnya, proses penimbunan tidak dilakukan, padahal bupati telah memerintahkan kontraktor untuk melakukan penimbunan. Akan tetapi tidak dilakukan.

“Di situ kan harus ada timbunan, sehingga masyarakat yang berjualan juga merasa nyaman, dan aktivitas jual beli masyarakat juga menjadi lancar. Tapi buktinya, sampai saat ini, pedagang tidak merasa nyaman berjualan di pasar tersebut. Padahal, pasar itu sudah diresmikan sejak tahun 2020. Pasar juga saat ini hanya dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang, bukan tempat aktivitas jual beli,” ungkap dia.

Untuk itu, Yeheskiel Talubun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun Reskrimsus Polda Maluku untuk segera mengusut proyek pasar rakyat Elat ini.

Pasalnya, dia menduga, ada kerugian negara dalam proyek dimaksud, lantaran proyek tersebut tidak dibangun hingga tuntas, namun dibiarkan kontraktor tanpa diselesaikan.

“Ini kejahatan yang dugaan saya telah dilakukan secara berjamaah. Saya kira proses pengusutan perlu dilakukan, agar pihak-pihak yang mengambil keuntungan di balik proyek ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia.