Berita

Proyek Milik BPJN di SBT Tanpa Dilengkapi Dokumen AMDAL

×

Proyek Milik BPJN di SBT Tanpa Dilengkapi Dokumen AMDAL

Sebarkan artikel ini
Inilah penampakan proyek milik BPJN Wilayah XVI Ambon yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Multi Perkasa (CMP) di Sungai Wailola Besar, Desa Limumir, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang tidak dilengkapi dokumen AMDAL. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Proyek milik Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah XVI Ambon yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Multi Perkasa (CMP) di Sungai Wailola Besar, Desa Limumir, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diduga tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Akibat dari proyek BPJN yang dikerjakan diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) berimbas pada banjir yang sering menerjang perumahan warga, di sekitar lokasi pekerjaan. Nah, sampai hari ini sudah dibuat bronjong. Sayangnya bronjong itu bukan menjadi solusi untuk menghadang erosi yang akan terjadi di waktu yang akan datang. Itu karena tidak adanya dokumen lingkungan,” tegas Anggota Komisi C DPRD Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka kepada Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (18/8).

Dia menyatakan, BPJN dan PT. CMP harus bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang kemudian berdampak terhadap banjir yang kerap terjadi di sungai Wailola Besar.

4658
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Constansius Kolatfeka. Foto-Ist/TN

Kendati pekerjaan telah dihentikan sementara, namun menurut Kolatfeka, BPJN dan PT. CMP telah melanggar apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009.

Dia menegaskan, pihak BPJN harus menyampaikan kepada publik, terkait dengan perencanaan BPJN, sehingga pekerjaan proyek itu tepat di atas Sungai Wailola Besar.

“Sebagai Anggota Komisi C DPRD Kabupaten SBT, saya mengutuk keras perusahaan PT. CMP yang melakukan aktivitas-aktivitas, yang kemudian mengabaikan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Kolatfeka.

Kolatfeka kemudian menghimbau kepada seluruh aktivis dan pemerhati lingkungan di Provinsi Maluku maupun Kabupaten SBT, untuk segera menyikapi kebijakan-kebijakan dari BPJN maupun Balai Wilayah Sungai Maluku yang selama ini mengerjakan proyek pembangunan dengan mengabaikan semangat terhadap pelestarian lingkungan.

“Karena itu adalah perbuatan melawan UU, khususnya UU Nomor 32 Tahun 2009. Bahwa aktivitas PT. CMP yang ada di wilayah Sungai Wailola besar itu, adalah salah satu bentuk kegiatan yang mengabaikan semangat untuk melestarikan lingkungan. Jadi, kami anggap aktivitas PT. CMP itu sebuah kejahatan,” pungkas dia.

Menurutnya, ada upaya untuk melakukan menahan kemungkinan erosi yang terjadi, namun pekerjaannya tidak dilakukan secara Maksimal. Kolatfeka menduga, pekerjaan itu hanya sebagai alasan untuk mengambil hati masyarakat yang terdampak proyek dimaksud.

Dia berharap, BPJN dan BWS segara mengambil langkah-langkah untuk menormalisasi sungai secara baik. Pasalnya, jika musim penghujan dengan intensitas tinggi, maka warga di sekitar lokasi akan merasakan dampaknya.

“Hanya untuk kepentingan menahan tiang-tiang jembatan Wailola Besar saja, mereka harus mengorbankan kondisi dari lingkungan sekitar. Bagi saya, mereka itu penjahat lingkungan,” tandas dia.

Karena dianggap telah melanggar UU Nomor 32, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, maka Kolatfeka meminta Direktur Utama PT. CMP untuk segera ditahan.

“Sebagai Anggota DPRD, saya minta Kepala BPJN diperiksa, karena kebijakan-kebijakannya benar untuk membangun Maluku, tapi banyak bermasalah, dan diduga tidak mengantongi dokumen AMDAL. Saya desak kepala balai dievaluasi,” tandas Kolatfeka.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Teropongnews.com dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, jika memang proyek BPJN di Sungai Wailola, tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL, sebagai salah satu persyaratan.