Berita

Proyek Dinas PUPR Maluku Ini Berpotensi Rugikan Negara

×

Proyek Dinas PUPR Maluku Ini Berpotensi Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Kondisi terakhir pembangunan erection jembatan Dian Pulau-Tetoat, Kecamatan Hoay Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang belum tuntas hingga saat ini. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pengiat antikorupsi, Andrew Sutantoni menilai, Proyek pembangunan erection jembatan Dian Pulau-Tetoat, Kecamatan Hoay Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bisa berpotensi merugikan keuangan negara.

1545
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak kunjung dituntaskan, padahal proyek itu sudah berjalan sejak tahun 2019.

“Anggarannya bagi saya cukup besar ya, karena dikisaran Rp 9.819.998.837,58. Kalau kemudian anggaran sebesar itu hanya untuk bentangan melengkungnya, dan belum juga selesai, itu yang menjadi masalah,” kata Ketua Bidang Hukum Komisi Pemerhati dan Pemberantasan Korupsi (KPPK) ini saat menghubungi Teropongnews.com, Senin (22/11/2021).

Dia juga menyatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Richard Sopamena juga telah mengakui, jika memang proyek dimaksud belum selesai.

“Dari foto yang dikirimkan, memang belum selesai. Dan saya menduga, jika anggaran pekerjaan sudah dicairkan 100 persen, kendati pekerjaannya baru berada pada kisaran 20-25 persen,” tegas Andrew.

Menurutnya, berdasar proses tender yang terlihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut, kontraknya bersifat tahun tunggal, dan harus diselesaikan pada tahun 2019.

Jika PPK, lanjut dia, beralasan akibat pandemi Covid-19, sehingga mengakibatkan proses pekerjaan tertunda, maka hal tersebut bisa dimaklumi.

“Tapi seharusnya proses pekerjaan sudah harus selesai pada tahun 2020. Tapi nyatanya, hingga tahun 2021 ini, proyeknya tak juga tuntas. Itu berarti bermasalah,” tegasnya.

Dia juga menyayangkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang lemah dalam proses pengawasan. Padahal, saat Ismail Usemahu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejati dan Dinas PUPR.

Untuk itu, dia mendesak pihak Kejati Maluku, untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, terkait proyek dimaksud.

“Kita tentu akan melaporkan proyek ini, dan kami juga sudah melakukan investigasi lapangan beberapa waktu lalu. Dan kenyataannya, memang belum selesai pekerjaannya. Kita akan laporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung (RI) di Jakarta, kalau memang Kejati Maluku tidak sanggup,” ancam Andrew.

Untuk diketahui, proyek pembangunan erection jembatan Dian Pulau-Tetoat, Kecamatan Hoay Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dengan panjang 120 meter milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh kontaktor.

Proyek ini telah dikerjakan sejak tahun 2019 lalu oleh PT. Wira Karsa Konstruksi, dengan anggaran senilai Rp 9.819.998.837,58, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. Namun sayangnya, hingga jangka waktu yang telah ditetapkan yakni Desember 2019, proyek tersebut tak juga tuntas, lantaran yang dibangun hanya tiga bentangan arah Dian Pulau, dan tiga bentangan arah Tetoat.