Program Kota Tanpa Kumuh di Merauke Mulai Berjalan

Sosialisasi pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kelurahan Karang Indah, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100,” yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas).

Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dan sudah berjalan sejak 2015. Ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.

Di Kabupaten Merauke program Kotaku baru berjalan tahun ini, tepatnya di Kelurahan Karang Indah, Distrik Merauke, berdasarkan penunjukan tempat dalam SK Bupati Merauke. Selain Karang Indah, juga Kelurahan Samkai, Kelapa Lima dan Gudang Arang adalah wilayah yang ditunjuk sebagai daerah kumuh.

“Karena Pandemi Covid-19, sebagian dananya terpotong maka tahun ini kita hanya mengelola dana 1 miliar untuk satu kelurahan yaitu Kelurahan Karang Indah,” ujar Fasilitator Teknik Tim Kotaku 2020, Putra Arya dalam sela-sela pelatihan yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Karang Indah, Selasa (21/7).

Diawali dengan sosialisasi pengenalan program Kotaku kepada masyarakat kelurahan setempat selama dua hari dan akan dilanjutkan dengan kegiatan fisik di lapangan yang dikerjakan langsung oleh masyarakat.

Terdapat lima aspek yang menjadi fokus pembangunan yaitu jalan, drainase, persampahan, air bersih dan sanitasi. Kegiatan di tiga lokasi kumuh yang menjadi sasaran program Kotaku di Karang Indah yakni RT.1, RW.1, RT.2, RW.2 dan RT.7, RW.2.

Semua kegiatan dilakukan oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat yang dibentuk langsung oleh masyarakat di lokasi kegiatan.

“Dengan menyerap tenaga kerja langsung di lokasi kegiatan sehingga konsep utama dari program Kotaku yaitu pemberdayaan masyarakat dapat tercapai. Target pelaksanaannya akan rampung pada Desember 2020. Selanjutnya, kelurahan ini dijadikan sebagai kelurahan percontohan,” ucap Putra Arya.

Ia menambahkan, hadirnya program Kotaku, telah memberikan dampak positif dengan kemajuan yang signifikan dalam pengurangan area kumuh. Sebagai contoh di daerah Jayapura misalnya, sejak 2015 total luasan kumuh mencapai 27 hektar. Setelah adanya program Kotaku, menurun drastis menjadi dua hektare saja.

“Ini berkat kerja sama antara masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat dalam mengelola dana yang diberi untuk merubah daerah kumuh menjadi daerah yang bagus,” tutup Putra.