Berita

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

×

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Wahyu Iman Santoso tengah menjadi sorotan publik, setelah mengetuk palu untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan tersebut jauh lebih berat dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.

Tak hanya sampai di situ, Wahyu Iman Santoso turut memvonis Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun. Padahal, tuntutan JPU hanya delapan tahun penjara.

4918
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Setelah itu, putusan hukuman untuk Kuat Ma’ruf pun terbilang berat dari semula JPU meminta delapan tahun. Namun, hakim mengetuk palu 15 tahun untuk terdakwa Kuat. Sementara Bripka Ricky Rizal pun mengalami hal serupa. Dari dituntut pidana delapan tahun, hakim memvonisnya 13 tahun penjara.

Teranyar, Hakim Iman Santoso di luar dugaan berani memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) jadi satu tahun enam bulan penjara. Padahal, JPU menuntut Bharada E dengan kurungan penjara 12 tahun. Tentu hal tersebut menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Profil Wahyu Iman Santoso

Mengutip dari berbagai sumber, Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pria yang lahir pada 17 Februari 1976 ini memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Wahyu Iman Santoso diketahui saat ini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Di sana, dia ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Wahyu Iman Santoso tercatat juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam dan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B. Dikutip dari
situs PN Karanganyar, ia diketahui dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Sebagai hakim tunggal pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santoso menolak gugatan Eltinus dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022.