Press Release

Prof Sugianto : Penyelesaian Sengketa Pilkada, Hakim MK Berpacu Pada Regulasi

×

Prof Sugianto : Penyelesaian Sengketa Pilkada, Hakim MK Berpacu Pada Regulasi

Sebarkan artikel ini
Guru Besar HTN dan OTDA Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H. Sugianto,S.H.,M.H

TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA– Mahkamah konstitusi Republik Indonesia sedang mempersiapkan penyelesaian sengketa pilkada serentak yang sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

1469
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kurang lebih 132 daerah kabupaten /kota termasuk Propinsi yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi RI tentang selesih suara berdasarkan hasil pleno Rekapitulasi perselisihan suara ditetapkan KPU .

Guru besar hukum tata negara dan otonomi daerah (Otda) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H.Sugianto, S.H.,M.H mengatakan, walaupun permohonan sengketa pilkada sudah teregister melalui e” BRP di MK karena amanat Peraturan peu UU an ternasuk PMK RI nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara beracara penyelesaian pilkada di Mahkamah konstitusi,tentunya 9 orang Hakim MK diharuskan untuk konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam Peraturan MK RI nomor 6 tahun 2020 bahwa semua permohonan yang sudah teregister melalui e”BRP ,itu yang akan di proses melalui tahapan pemeriksaan di MK RI yaitu Pemeriksaan pendahuluan,pemeriksaan persidangan dan pemeriksaan putusan.” Jelas Prof Dr Sugianto melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (23/1/2021).

Dijelaskan lagi Prof Sugianto bahwa Hakim MK RI akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kehadiran pemohon, termohon dan pihak terkait setelah selesai proses tahapan pemeriksaan pendahuluan tentunya Hakim MK melanjutkan RPH atau Rapat Permusyawaratan hakim.

“Hal tersebut hakim MK harus mengedepankan pasal 158 UU 10 tahun 2016 jo PMK RI nomor 6 tahun 2020 dengan berprinsip pada ambang batas.” Katanya.

Dikatakan Prof Sugianto, bahwa Mahkamah konstitusi RI dlam UUD 1945 pasal 24 c sebagai lembaga pengawal konstitusi tidak akan keluar pada regulasi, dalam pelaksanaannya bahwa Hakim memutus perkara selain berdasarkan regulasi juga fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.