Berita

Presiden Jokowi Tegaskan Kebebasan Pers dan Perlindungan Profesi Wartawan Dijamin UU

×

Presiden Jokowi Tegaskan Kebebasan Pers dan Perlindungan Profesi Wartawan Dijamin UU

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang. Kebebaan pers juga merupakan pilar penting kemajuan Indonesia. Demikian ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam sambutan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (9/2/2022).

1479
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.


“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar dunia, kebebasan pers adalah pilar penting kemajuan Indonesia. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang,” jelas Jokowi.


Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan kritik serta masukan dari insan pers dalam menjalankan kebijakan agar Pemerintah Pusat dan Daerah dapat bekerja satu frekuensi untuk kemajuan Indonesia.


“Agar seluruh jajaran pemerintah dari pusat sampai ke daerah dan desa bekerja dalam frekuensi yang sama, visi yang sama untuk negara kita untuk Indonesia maju,” kata Jokowi.


Presiden Jokowi menjelaskan saat ini pemerintah tengah bekerja keras untuk mengawal beberapa transformasi besar agar Indonesia semakin kompetitif menghadapi era hiperkompetisi. Salah satunya, melakukan investasi besar-besaran dalam pembangunan sumber daya manusia.

Karenanya menurut Jokowi, pemerintah terbuka menerima masukan dari awak media agar transformasi ini dapat tereksekusi. Sehingga, dapat membawa perubahan dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia.