Berita

Presiden Jokowi Cabut Perpres yang Legalkan Miras

×

Presiden Jokowi Cabut Perpres yang Legalkan Miras

Sebarkan artikel ini
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto Istimewa)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG-
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan
mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

“Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah,” kata Jokowi.

Artikel ini sebelumnya telah ditayang di TEMPO.CO, dengan judul “Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Investasi Miras”.

4958
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.