Berita

Pramono Anung: Warga Boleh Bukber, ASN-Pejabat Tidak Boleh karena Sedang Dapat Sorotan

×

Pramono Anung: Warga Boleh Bukber, ASN-Pejabat Tidak Boleh karena Sedang Dapat Sorotan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (foto: Twitter/@setkabgoid).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan saat ini aparat sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan ASN dan pejabat untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, dengan tidak mengundang sesama para pejabat saat melakukan acara buka puasa bersama atau bukber di bulan Ramadan tahun ini.

“Di dalam mereka melakukan buka puasa bersama sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh oleh Presiden Jokowi itu merupakan acuan yang utama,” kata Pramono Anung dalam video yang beredar di kalangan wartawan, dikutip di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

4614
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pramono Anung lanjut menjelaskan, berkaitan dengan imbauan tidak melakukan buka puasa bersama yang dimaukan oleh Presiden Jokowi itu hanya ditujukan kepada para Menteri Koordinator, kepala lembaga, dan pemerintah. Artinya, warga atau masyarakat umum masih dibolehkan melakukan bukber.

“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara dan pegawai di instansi tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet (Setkab) Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.