Berita

PPKM Di Kota Sorong Mulai Diberlakukan, Beberapa Poin Ini Masih Dibahas

×

PPKM Di Kota Sorong Mulai Diberlakukan, Beberapa Poin Ini Masih Dibahas

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM melakukan Rakor bersama Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong di gedung Samu Siret. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG -Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mulai menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM berbasis Mikro dan Darurat, Selasa (13/7/2021).

Kebijakan itu dilakukan usai Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong di gedung Samu Siret, Kantor Walikota Sorong, Senin (12/7/2021) pukul 19.00 WIT.

Di mana pemerintah Kota Sorong menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Darurat. Di mana kota Sorong masuk dalam kategori wilayah yang harus menerapkan PPKM darurat.

2353
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam pertemuan itu, dilakukan pembahasan pada sejumlah pembatasan sektor, termasuk perbaikan pada sejumlah point pada draf yang sudah ada, guna menyesuaikan dengan kondisi daerah kota Sorong.

Point-point penting yang dilakukan perbaikan, terdapat pada point pelaku bisnis, baik restoran, warung dan pedagang kaki lima, dimana Wali Kota dan Forkopimda ingin agar pembatasan yang dilakukan tidak merugikan semua pihak pelaku bisnis.

“Kalau bisa tambah satu item lagi yang mengatur tentang pedagang kaki lima, termasuk cafe-cafe mini yang buka dari jam 5 sampai 10 malam. Kita harus beri kesempatan kepada mereka. Kalau mereka disuruh jualan 3 atau 4 jam, lalu mereka mau untung bagaimana? Kalau terlalu dibatasi nanti modalnya tidak kembali,” jelas Wali Kota.

Oleh karena itu, Wali Kota meminta agar waktu tutup warung pedagang kaki lima, dengan pemilik restoran dan warung yang mempunyai tempat permanen, tidak dapat disamakan.

“Kalau misalnya dia jual jam 5 dan tutup jam 8, itu tidak bisa. Nanti mereka mau untung apa. Jadi kalau bisa, tambah satu item yang mengatur bahwa, pedagang kaki lima buka jam 5 sampai jam 10, dengan suatu ketentuan harus memperhatikan protokol kesehatan,” usul Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sorong, Daniel Jitmau mengusulkan agar waktu tutup warung maupun restoran yang memiliki tempat permanen dengan pedagang kaki lima, diatur dengan baik sehingga timnya tidak melakukan tugas dua kali.

“Jadi kalau bisa waktunya diatur dengan baik, supaya kalau kami jalan bisa sekalian menertibkan toko, restoran dan pedagang kaki lima. Jadi kalau tidak diatur dengan baik, kelihatannya kami kerja dua kali,” ujar Kasatpol PP.

Namun demikian, Wali Kota mengusulkan agar Kasatpol PP membagi tim menjadi dua kelompok, untuk menertibkan toko, warung dan restoran, maupun pedagang kaki lima. Wali Kota juga meminta Kasatpol PP untuk mengawasi stafnya dalam bekerja.

“Jadi mulai dengan adanya surat edaran ini keluar, kita sama-sama kawal sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Setelah itu baru kita atur waktu kembali. Mudah-mudahan tidak ada peningkatan positif, dan bertambah banyak pasien yang sembuh,” kata Wali Kota.

Menurutnya, masyarakat kota Sorong adalah warga yang cerdas, sehingga dapat diatur dengan baik terkait protokol kesehatan. Hal yang perlu dipikirkan, kata Wali Kota, bagaimana pihaknya memikir kehidupan masyarakat kota Sorong.

“Yang saya pikirkan itu bagaimana mereka dapat hidup dan makan. Jangan sampai mereka sakit bukan karena covid, tapi karena tidak punya makanan. Jangan sampai tutup mulut, akhirnya bisa tutup mata,” tutur Wali Kota.

Sebutnya, dengan memperhatikan dan melindungi warga, bukan berarti keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dapat merugikan masyarakat kota Sorong. Dengan demikian, kendala-kendala yang dihadapi Pol PP, dapat diatur dengan membagi kelompok sesuai dengan waktu buka warung maupun restoran permanen, dan juga pedagang kaki lima termasuk penjual pinang.

“Banyak item yang diperbaiki seperti seperti warung dan restoran, yang tidak bisa digabungkan dengan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima itu melakukan transaksi dari jam 5 sore sampai 10.00 malam. Jadi mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan restoran yang secara permanen sudah punya tempat tetap, di mana mereka sudah diberi kesempatan untuk melakukan transaksi dari pagi sampai jam 8 malam,” jelas Wali Kota.

Intinya, lanjut Wali Kota, semua pembeli dapat dilayani dalam bentuk membungkus makanan, atau tidak boleh makan di tempat. Harapannya, masyarakat bersabar mengikuti instruksi dari surat edaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Hal ini bukan untuk siapa-siapa, tetapi untuk pribadi masing-masing. Kita sama-sama menjaga diri, pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” pesan Wali Kota dalam sesi wawancara.