Polsek Sortim Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan 1 Orang Penadah

Polsek Sorong Timur saat menggelar press release pengungkapan kasus Curanmor. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polsek Sorong Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial Ys dan Vr serta seorang penadah berinisial DL. Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor.

AKP Indro Rizkiadi dalam press releasenya di Mapolsek Sorong Timur, Selasa (1/9/2020) mengatakan bahwa Ys, Vr, dan DL, ditangkap berawal dari adanya 5 laporan polisi terkait kasus curanmor. Dari laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku

“Ys dan Vr ini kita amankan pertengahan bulan Agustus 2020 di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10, menyusul kemudian DL yang kita tangkap di Kompleks Belakang Yohan,” jelas kapolsek.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 motor, yang dieksekusi pelaku dari TKP yang berbeda.

“Ada yang dari Jalan Sungai Kamundan, Jalan Handayani, Jalan Malageda, Belakang SMP negeri 5, Jalan Baronang Perumnas, dan Jalan Sapta Taruna Kilometer 10. Bahkan berdasarkan pengembangan yang kita lakukan, para pelaku juga beraksi di daerah Kabupaten Sorong,” ungkap kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operasi mematahkan kunci stang dan kemudian menyambung kabel kontak.

“Jadi Ys dan Vr ini tidak pakai kunci T, mereka pakai cara patahkan kunci stang dan kemudian sambung kabel kontak. Setelah dapat baru mereka jual motor ini ke DL dengan harga Rp 1.500.000,” jelas kapolsek.

Atas perbuatannya, Ys dan Vr dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sementara pelaku penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.