Berita

Polres SorSel Kembali Menangkap Tersangka DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor

×

Polres SorSel Kembali Menangkap Tersangka DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim Resmob Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat dibawah pimpinan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid,S.I.K., M.M, kembali berhasil menangkap seorang lagi tersangka DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor

1373
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Tersangka tersebut adalah Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor : DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang lalu.

Tersangka Melkias Ki dilakukan penangkapan pada minggu (30/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wit di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Mukamat Distrrik Kais Darat berkat informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DPO atas nama Melkias Ki tersebut.

Penangkapan tersangka DPO tersebut dapat dilakukan berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran tersangka dalam kasus penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut adalah selain ikut rapat membahas penyerangan, tersangka juga turut serta bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kwannya pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI-AD meninggal dunia dan 2 luka berat.

Terhadap tersangka Melkias Ki kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

Kabid Humas berharap agar para tersangka lain yang masih dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian.