Berita

Polres Sorong Kota Ungkap Peredaran Tembakau Gorila

×

Polres Sorong Kota Ungkap Peredaran Tembakau Gorila

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan kasus tembakau gorilla di Mapolres Sorong kota. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Seorang pria bernama Eki, dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Sorong Kota yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Sorong, Kamis (24/9). Dari tangan Eki, Satuan Narkoba Polres Sorong Kota dibawah pimpinan Iptu Acham Elsyarief juga berhasil mengamankan bukti berupa, tembakau gorila seberat 4,30 gram.

1062
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kasat Narkoba, Iptu Achmad Elsyarief mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorila itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai Surabaya, tentang adanya pengiriman paket dari Surabaya tujuan Sorong.

Mendapat informasi itu kata Achmad, pihaknya bersama Bea Cukai Sorong kemudian melakukan pemantauan di salah satu jasa ekspedisi yang dipakai pelaku untuk mengirimkan tembakau sintetis tersebut.

Setelah menunggu beberapa saat jelas Achmad, datanglah seorang wanita berinisial A yang ternyata bermaksud menjemput paketan yang dimaksud Bea Cukai Surabaya. Tanpa membuang-buang waktu lanjut Achmad, pihaknya langsung mengamankan A yang ketika itu masih kebingungan dengan kehadiran sejumlah polisi yang berpakaian preman.

“Setelah dibuka, paketan itu ternyata berisi sebungkus tembakau gorila yang disimpan di dalam baju-baju bekas. Dan ternyata wanita berinsial A ini tidak mengetahui isi paket yang akan ia ambil. A juga mengaku kalau dia hanya dimintai tolong untuk mengambil paketan tersebut, oleh istri Eki yang adalah teman baiknya,” beber Achmad.

Disaat yang sama kata Achmad, A kemudian buka mulut dengan mengatakan kalau paketan itu milik Eki yang sedang berada di Bintuni.

“Berdasarkan informasi dari A ini kita kemudian melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bintuni untuk mengamankan pelaku. Untungnya kita tidak mengalami kendala yang cukup berarti dalam upaya penangkapan Eki,” kata Achmad dalam press releasenya di Mapolres Sorong Kota, Selasa (29/9)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eki dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 35 tahun 2009, tentang narkotika dan peraturan Menkes Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Eki yang ikut dihadirkan dalam press release tersebut mengaku kalau dirinya telah dua kali memesan tembakau gorila tersebut.

“Pertama saya pesan bulan Juli 2020 kemarin dari kenalan di Facebook, itu saya pakai waktu di Ambon. Dan ini yang kedua kali. Saya beli 1 paket tembakau gorila dengan harga Rp 300 ribu, ” ucapnya.

Eki juga nengaku kalau tembakau gorila itu bisa membuat dirinya berkhayal selama kurang lebih satu jam.