Berita

Polres Sorong Kota Ungkap Kasus Miras, Curanmor Hingga Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas

×

Polres Sorong Kota Ungkap Kasus Miras, Curanmor Hingga Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini
hasil Ops Pekat II Mansinam 2022, 24 tersangka yang terdiri dari kasus Curanmor, Curat, Curas, Miras diamankan di Polres Sorong Kota. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM.SORONG – Kepolisian Resor Sorong Kota berhasil melakukan pengungkapan berbagai kasus dari Operasi Pekat II Mansinam selama 14 hari, terhitung dari tanggal 12 – 25 September 2022.

1544
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hasil pengungkapan dari Ops Pekat II Mansinam tersebut disampaikan oleh Wakapolres Sorong Kota, Kompol James Tegai saat menggelar press relase di Mapolres Sorong Kota, Selasa (18/10/2022).

press release pengungkapan kasus dari Ops Pekat II Mansinam yang dipimpin oleh Wakapolres Sorong Kota, Kompol James Tegai di Mapolres Sorong Kota, Selasa (18/10/2022). (Foto:Mega/TN)

Wakapolres menjelaskan, operasi yangdilakukan tersebut dalam rangka cipta kondisi dengan cara penindakan penyakit masyarakat (pekat) agar kota Sorong senantiasa kondusif.

“Adapun total tersangka baik Narkoba, Miras, Curanmor, Curat, dan Curas sebanyak 24 orang yang diamankan dan terdapat dua pelaku lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelas James.

Untuk total keseluruhan barang bukti yang dimankan dari 24 tersangka tersebut yakni BB motor sebanyak 39 unit, narkotika jenis ganja 2 kilogram, 1 buah HP, dan Minuman Keras (miras) jenis sopi 20 liter .

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sorong, Gustaf Rumaikewi menyampaikan terimakasih kepada Polres Sorong kota dan jajaran yang sudah mengungkap kasus penyulundupan narkotika jenis ganja di dalam Lapas.

“Untuk kasus Narkotika yang terjadi di dalam Lapas kita amankan tersangka (kurir) berisial M. Yang bersangkutan memasukkan narkotika jenis ganja ke lapas untuk diberikan kepada warga binaan kita yang juga residivis berinisial R,”ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, kata Gustaf, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan kemudian menyerahkan tersangka ke Sat Narkoba Polres Sorong Kota.

“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan pendalaman sehingga ditangkap lagi beberapa tersangka lainnya,”pungkasnya.