Polres Sorong Kota Komitmen Berantas Judi Togel

Ilustrasi judi Togel. Foto istimewa.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG-
Polres Sorong Kota akhir-akhir ini sedang fokus dengan kasus judi Togel di kota Sorong. Hal itu dibuktikan dengan adanya penangkapan salah satu pelaku yang saat ini kasusnya sudah sampai di tahap Penyidik akan memulai Penyidikan atau SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Misbachul Munir, menegaskan pihaknya akan konsisten memberantas judi Togel karena merupakan penyakit masyarakat.

“Salah satunya sudah kita lakukan kepada Js dan kawan-kawan, itu juga bagian dari pemberantasan dan akan kita tindak tegas perjudian ini secara bertahap. kita juga sudah melakukan himbauan melalui Binmas, dan saling memberikan informasi. Bahkan kita ada operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memberantas berbagai tindak Pidana termasuk Togel,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (30/1/2021) lewat sambungan telepon.

Ditegaskannya, ancaman terhadap pelaku judi tidaklah main-main yakni pelaku akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Misbachul menyampaikan, bahwa ia sudah memerintahkan anggotanya untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lapangan.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan saya apabila menemukan suatu tindak pidana kalau mau tangkap ya tangkap aja laporkan sama saya, karena itu memang penyakit masyarakat,” ucapnya.

Ia pun menyebutkan, dalam satu tahun pihaknya sendiri sudah ada hampir 1.000 laporan polisi ditangani hanya dengan 35 orang penyidik.

“Semua tindak pidana prioritas, jadi kapan dan dimana pun kalau kita temui atau jumpai kita pasti akan tindak tegas,” Pungkasnya.

Terkait dengan proses hukum terhadap Js, kata Misbachul, pihaknya sudah memprosesnya sampai ke tahap penyidikan dan sudah di SPDPkan ke kejaksaan Negeri Sorong.