Berita

Polres Nabire Serahkan Tersangka Korupsi Dana Kanpung ke Kejaksaan

×

Polres Nabire Serahkan Tersangka Korupsi Dana Kanpung ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, NABIRE – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nabire pada Senin, (5/9/2022) telah menyerahkan seorang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik unit Tipidkor yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor AIPTU Yusuf Noh telah menyerahkan tersangka seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial SR (44), karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Tersangka SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tanggal 4 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi APBK (anggaran pendapatan dan belanja kampung) Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kab. Nabire tahun anggaran 2018 dan 2019,” terang Kasat.

Adapun tersangka disangkakan kesatu : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasat.

Untuk diketahui bahwa akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.707.125.887,- (satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah),” pungkas AKP Alfian, S.I.K., M.H.