Polres Merauke Ungkap Sindikat Curanmor, Dan Amankan 33 BB Sepeda Motor

Merauke, TN – Kapolres Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK didampingi Kabag Ops AKP Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si dan Kasat Reskrim AKP Caroland Ramdani, SIK menggelar Conferensi Pers terkait Keberhasilan Polres Merauke mengungkap Sindikat kasus Curanmor (pencurian bermotor) di Kabupaten Merauke.

Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim dan Opsnal lainnya Polres Merauke berhasil amankan 33 barang bukti sepeda motor hasil pencurian dari lima orang tersangka dengan inisial H, IT, PAK, IK, dan PW.

 

33 BB Curanmor Yang Berhasil Diamankan Polres Merauke (TN/Getty)

“Ke lima tersangka tersebut diamankan dari tempat yang berbeda dan barang bukti yang diamankan juga berbeda tempatnya. Ada yang dari lokasi Tanah Miring, Semangga, dalam kota dan daerah Sota,”ucap AKBP Ary di Mapolres Merauke kepada wartawan, Kamis (05/03).

Lanjutnya, lima tersangka ini sudah termasuk sindikat kasus Curanmor yang sudah beraksi selama satu tahun. Mereka saling menggenal dan dalam aksinya selalu berdua atau bertiga.

Cara mereka beraksi adalah dengan mematahkan kunci stang leher motor, diputus kabel starnya lalu disambung langsung dan distar kembali. Kemudian membawa kabur sepeda motor lalu dijual dengan harga di bawah lima juta.

“Kasus Curanmor ini akan kami kembangkan lagi, dan terhadap kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 sampai 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”terang Kapolres.

Kepada masyarakat Merauke yang merasa kehilangan sepeda motorn, diimbau langsung mendatangi Polres Merauke. Mengecek dan membawa bukti kepemilikannya. Selanjutnya, akan dikembalikan setelah selesai proses hukum.