Berita

Polres Merauke Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

×

Polres Merauke Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Merauke, Papua merilis penangkapan dan pengamanan barang bukti narkoba jenis ganja (Getty/TN)

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto, S.I.K, melalui Kasat ResNarkoba Polres Merauke AKP Najamudin, MH didampingi Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilannya dalam mengungkap dan mengamankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba di Merauke Papua.

1562
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kasubbag Humas penggungkapan Narkoba golongan I jenis Ganja dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Muting Polder tepatnya di rumah sewa kelurahan Maro, pada Rabu, (9/9/2020) sekitar pukul. 03.15 Wit.

“Satuan Resnarkoba berhasil meringkus kedua tersangka berinisial AM alias A dan mengamankan 42 bungkus paket kertas berisikan yang diduga Narkotika jenis ganja, uang tunai delapan ratus ribu rupiah. Sedangkan tersangka kedua dengan inisial DRK alias F berhasil diamankan 17 bungkus paket kertas berisikan narkotika yang diduga jenis ganja, dan 1 bungkus kertas yang berisikan narkotika yang diduga ganja dan alat isap,” ucapnya.

Lanjut ditambahkan Kasat ResNarkoba bahwa kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dan pengintaian selama satu minggu. Sehingga malam tadi berhasil di amankan 2 orang tersebut beserta barang bukti yang lagi berpesta narkoba.

Ketika penangkapan dua orang melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas dengan inisial V dan S sebagai target operasi selanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari PNG melalui Mindiptana yang dibawah satu paket besar dengan harga sekitar 1 juta dan dibagi kecil-kecil paket kertas yang diedar di Kota Merauke dengan harga Rp. 50.000.

“Para tersangka merupakan jaringan Narkotika jenis ganja dan sudah menjadi target operasi,” ucapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari kasus ini pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh warga Merauke membantu petugas memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika.

Selain itu, warga terutama kaum milenial diajak untuk tidak mencoba memakai obat-obatan terlarang. Sebab, selain merusak kesehata, juga merusak masa depan dan berurusan dengan hukum.