Berita

Polisi Tetapkan Enam Remaja Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan di SBT

×

Polisi Tetapkan Enam Remaja Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan di SBT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemerkosaan. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Polres Seram Bagian Timur (SBT), akhirnya menetapkan enam dari tujuh remaja, yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan M, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Kota Bula, Kabupaten SBT, sebagai tersangka.

1475
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Mereka adalah AR, RV, AH, MF, RA dan FR. Dari enam tersangka, FR merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat dan AR, putra Ketua Fraksi PKS yang juga Ketua DPD PKS SBT, Husin Rumadan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ada enam orang, dan saat ini sudah tahap I,” ungkap Paur Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Sobo saat dihubungi dari Ambon, Jumat (17/3/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBT melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan korban, termasuk para pelaku. Setelah menemukan cukup bukti para terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Suwandi, dari tujuh orang terduga pelaku, satu diantaranya yakni RP belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, polisi telah melayangkan panggilan terhadap RP, tetapi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang satunya itu masih tahap panggilan pertama. Kita akan jadwalkan panggilan kedua, dan apabila tidak hadir juga kemungkinan akan dilakukan upaya paksa, sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

RP diduga kabur setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi. Namun menurut Suwandi, RP tidak kabur namun menghindar, karena merasa diintimidasi oleh keluarga korban.

“Dia tidak kabur tapi menghindar, karena dia merasa terancam dengan keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho mengaku, satu terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditangkap secara paksa, jika tidak menghadiri panggilan penyidik. “Kalau tidak juga memenuhi panggilan, maka kita akan tangkap secara paksa,” katanya.

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, namun keenam remaja tersebut tidak ditahan Polres SBT. Menurut Agus, penyidik tidak melakukan penahanan, lantaran para tersangka masih berstatus sebagai anak dibawah umur.

“Sesuai pasal 44 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 ini adanya perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu melalui penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sudah upaya terakhir, dan dalam waktu yang singkat,” pungkas dia.

“Alasan lainnya pemisahan dari orang dewasa. Sedangkan Polres SBT tidak ada tempat khusus yang kita gunakan untuk menampung anak-anak. Apa yang kami lakukan ini tidak lari dari aturan dan prosedur,” tambah Agus.

Dia mengklaim dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah bekerja sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Dan juga tidak memihak dan terpengaruh dengan kepentingan apapun.

“Kasus ini ditangani secara profesional tanpa memihak, dan yang bersalah harus dihukum sesuai dengan prosedur. Kalau ada keberatan dari pihak keluarga kita akan terbuka,” katanya.

Untuk diketahui, M, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Kota Bula, Kabupaten SBT diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang remaja.

Aksi pemerkosaan yang menimpa korban yang masih berusia 16 tahun itu terjadi berulang kali sejak September 2022 hingga Januari 2023. Naas yang menimpa M berawal ketika pelaku AR, yang adalah putra Ketua Fraksi PKS yang juga Ketua DPD PKS SBT mengajak korban ke bengkel di dekat rumah orang tuanya di Jalan Pesona, Bula. Pelaku melakukan kekerasan hingga korban di rudapaksa.

Atas paksaan AR, korban kembali digagahi pada Oktober 2022 oleh empat teman pelaku di salah satu ruangan di sekolah Madrasah di Bula. Bukan hanya sekali, aksi bejat para pelaku terus berlanjut di bulan Oktober 2022.

Korban kembali digilir gerombolan pelaku cabul di bawah ancaman. Jika menolak, aksi pelaku yang rudapaksa korban akan disebarkan ke publik. Karena takut korban pun menuruti kemauan para pelaku hingga Januari 2023.

Aksi mereka terbongkar pada Januari ketika korban didapati memar di leher, dan bengkak di bagian intim. Setelah diinterogasi, korban mengaku dia dijadikan “budak nafsu” oleh komplotan pelaku.