Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka Makar Di Kota Sorong

Polres Sorong kota saat menggelar press release pengungkapan kasus makar. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polres Sorong Kota menetapkan enam orang tersangka kasus demo berujung makar. Masing-masing tersangka berinisial CD (18), DP (30), FS (51), JP (39), HN (57), dan BF (66).

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, keenam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa spanduk bermotif bintang kejora, bendera bintang kejora, megaphone, dan beberapa selebaran.

“Ada 6 tersangka dan beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan, yang menjadi dasar kita untuk melakukan proses hukum,” ujar Ary Nyoto saat menggelar press release di Mapolres Sorong Kota, Senin (30/11/2020).

Kapolres mengungkapkan, kronologis penangkapan keenam tersangka itu berawal dari puluhan massa yang hendak melakukan demo di kantor Walikota Sorong, Jumat (27/11/2020). Namun aksi tersebut dihadang aparat kepolisian saat massa melakukan longmarch dari komplek Ramayana Mall.

“Tanggal 27 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIT, kita melaksanakan kegiatan patroli dan pengamanan yang sebelumnya kita mendapatkan informasi pelaksanaan perayaan HUT Negara Republik West Papua New Guinea. Oleh karena itu kita melaksanakan kegiatan preventif mengantisipasi adanya pengibaran bendera dan aksi-aksi lainnya,” terang Kapolres.

Namun, sambung Kapolres, saat melaksanakan patroli pihaknya mendapati sekelompok orang yang melakukan aksi longmarch dengan membentangkan beberapa bendera yang bercorak bintang kejora, dan beberapa pamflet bermotif bintang kejora.

“Saat itu kita himbau untuk tidak melaksanakan kegiatan, akan tetapi mereka menolak dan kemudian terjadi perlawanan sampai rekan-rekan disini ada yang menjadi korban, terdiri dari 3 anggota Brimob, 2 anggota Polres Sorong Kota, dan 1 wartawati. Akhirnya kita lakukan upaya penangkapan dan membawa beberapa orang ke Mapolres beserta barang bukti,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasalnya 100 KUHP Jo pasal 87 dan Jo pasal 53 KUHP.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto Abadi, S.Ik menjelaskan terkait peran para pelaku saat ini sudah memenuhi unsur melakukan anslag atau makar.

“Perumusan didalam pasal anslag itu kita tidak perlu buktikan selesainya delik, tetapi dengan adanya percobaan baik persiapan maupun awal pelaksanaan itu sudah cukup. Maksud dari kelompok ini melaksanakan longmarch tentunya untuk menghimpun massa di dalam perjalanan, sehingga massa smakin banyak, “jelas Hengky.

Sebab, kata Hengky, hal seperti itu sudah pernah terjadi di kota Sorong tepatnya Agustus 2019 lalu. Dimana kumpulan massa yang begitu banyak melakukan aksi demo hingga berujung kerusuhan.

“Hal yang sama akan diulang lagi oleh kelompok ini tapi memang dalam penyidikan yang kita lakukan menentukan, peran mereka adalah sebagai pelaksana, menerima undangan untuk kumpul di suatu tempat dan melaksanakan longmarch menuju kantor walikota,” urai Hengky.

Kini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara ini dengan mengejar aktor intelektualnya. Karena tidak menutup kemungkinan kedepan akan ditetapkan tersangka yang lainnya

“Jadi yang ini bukan final tapi akan ada langkah-langkah berikutnya, apa bila unsurnya memenuhi maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Kita berharap masyarakat jangan terhasut oleh ajakan-ajakan tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.