Berita

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Bintang Kejora di USTJ Jayapura

×

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Bintang Kejora di USTJ Jayapura

Sebarkan artikel ini
Pembentangan bendera bintang kejora di Kampus USTJ Jayapura beberapa waktu lalu. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kapolresta Jayapura, Kombes Victor Mackbon mengatakan, pihaknya telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) beberapa waktu lalu.

1518
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolres menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Untuk tiga orang tersangka dijerat pasal makar, sedangkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas.

Ia merincikan, tiga tersangka yang dijerat pasal makar adalah YEMN (20), AFE (22), dan DT (25). Enam tersangka lainnya dijerat Pasal 214 KUHP, yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21), dan NM (23)

Diungkapkannya bahwa tidak semua tersangka berstatus mahasiswa dan pihaknya menduga aktifitas mahasiswa disusupi kelompok tertentu yang ingin berbuat makar.

“Ada orang di luar kampus yang melakukan aksi makar dan juga melawan atau melakukan kekerasan terhadap petugas,”bebernya kepada wartawan di Jayapura, Senin (14/11/2022). Ditambahkannya bahwa, tiga tersangka yang dijerat pasal makar bukan berstatus sebagai mahasiswa.