Polisi Tangkap Pencuri Motor Yang Beraksi 20 Kali di Wilayah Sorong

Lima pelaku Curanmor yang diamankan beserta barang buktinya di Mapolres Sorong kota. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polres Sorong kota beserta Polsek jajarannya berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua berbagai mereka.

Masing-masing pelaku berinisial MM, AM, YB, JGR dan satu orang penadah berinisial A. Keempatnya diamankan berdasarkan laporan polisi 13 September dan 23 September 2021 dengan tempat kejadian di hotel Tulip, jl Yos Sudarso, kota Sorong.

Polres Sorong Kota saat menggelar press release pengungkapan kasus Curanmor. (Foto:Mega/TN)

“Untuk kasus Curanmor, tersangka mempunyai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengawas atau mengawasi situasi di sekitar TKP, mengeksekusi motor, dan membantu dorong kendaraan yang dicuri menuju jalan raya, ” jelas Waka Polres Sorong kota, Kompol Eko Yusmiarto, S. Ik saat menyampaikan press release pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Sorong kota, Kamis (28/10/2021).

Dijelaskan Eko, kendaraan yang dicuri sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku penadah yakni AR. Melihat kendaraan motor terpakir di depan hotel Tulip, para pelaku langsung melakukan eksekusi sesuai perannya masing-masing.

“Adapun modusnya adalah ingin menguasai barang milik korban dan menjual kembali. Uang tersebut tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Harga jualnya mulai dari Rp. 2,5 juta sampai 4 juta per unit. Jadi para sindikat pelaku juga ini menerima pesanan. Dalam artian, apabila ada orang yang datang kepada mereka meminta motor jenis apa mereka segera mencari motor yang bisa dicuri,”beber Eko.

Eko mengungkapkan, pelaku mengeksekusi motor korban dengan mematahkan setir motor yang saat itu dalam keadaan terkunci. Setelah berhasil mematahkan setir motor, para pelaku kemudian mendorong motor tersebut keluar dari halaman parkir menuju Jalan raya, dan membawanya ke rumah salah satu tersangka di daerah Jalan Danau Singkarak.

“Menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah sering melakukan atau mengambil kendaraan bermotor yang bukan haknya di wilayah hukum Polres Sorong kota kurang lebih sekitar 20,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kelima pelaku mendekam di sel Polres Sorong kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e, dan ke 5e (KUHP).