Berita

Polisi Tangkap Dalang Pembakaran Hingga Ludesnya Mako Polsek KP3 Bandara Sentani

×

Polisi Tangkap Dalang Pembakaran Hingga Ludesnya Mako Polsek KP3 Bandara Sentani

Sebarkan artikel ini
Lokasi Kebakaran di sekitar Kawasan Mapolsek Bandara Sentani

TEROPONGNEWS.COM , JAYAPURA – Polres Jayapura akhirnya menahan YE (49) Oknum Ondoafi yang menjadi dalang bentrok hingga terjadinya pembakaran rumah hingga merembes ke Mako Polsek Kawan Bandara Udara Sentani Selasa, (07/09/2021) dini hari. Demikian disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK. MH.

1543
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Peristiwa kebakaran di kompleks Bandara Sentani itu terjadi pukul 10 malam, yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang juga tokoh adat atau Ondoafi berinisial YE (49), awalnya dipicu pemasangan panggung gebyar PON XX di lapangan makam Theys Eluay, disitulah dari pihak korban Iryanto H. Ondi (38) menegur pekerja kenapa tidak meminta ijin dengan yang punya tanah, mendengar hal tersebut YE (49) tidak terima kemudian mengumpulkan masa dan mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentani dan melakukan pembakaran sehingga tanpa disadari kebakaran tersebut merembet hingga ke Polsek Kawasan Bandara Sentani,” terang Fredrickus kepada media ini di ruang kerjanya (7/9/2021).


Lanjut AKBP Fredrickus, hitungan sepintas ada 9 petak ruko dan 1 rumah tingkat milik korban, termasuk Polsek, belum diketahui kerugian material akibat peristiwa tersebut. Dari peristiwa ini polisi sudah mengamankan YE (49).

” Dia mengakui, bahwa dia yang memimpin 15 orang, untuk sementara masih dalam pengejaran kami para pelaku lainnya. Kami disini normatif hukum terlepas dari ketokohan pelaku, tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan, tidak ada intervensi dari pihak keluarga korban maupun pelaku, kemungkinan diluar ada kesepakatan kami tidak tahu, tetapi kesepakatan – kesepakatan itu akan menjadi pertimbangan di akhir, intinya kami mau bukti materil atau formil semua sampai di pengadilan,” imbuhnya.

AKBP Fredrickus juga mengatakan kasus ini akan ditangani secara serius dan tidak main – main. Penyidik saat ini secara intensif memriksa YE,l.

“Dari keterangan pelaku maupun korban dalam 1×24 jam ini, YE kita naikan statusnya atau ditetapkan sebagai tersangka,” Tutup Kapolres Jayapura.