Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Ambon

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang berhasil disita polisi, saat menangkap NP, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kos-kosan di Wayori, Desa Passo, Kota Ambon. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Pihak kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Minggu (24/5) sekitar pukul 03.30 WIT, berhasil meringkus NP, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kos-kosan di Wayori, Desa Passo, Kota Ambon.

NP ditangkap Tim Buser, di Dusun Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, beserta barang bukti berupa 4 unit sepeda motor.

“Pelaku melakukan aksi kejahatannya di sejumlah Tempat Kejadian perkara yang berbeda-beda. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Gilang Prasatya kepada wartawan, di Ambon, Senin (25/5).

Dia mengungkapkan, pihaknya mengetahui aksi pelaku, ketika adanya laporan polisi yang disampaikan Marten M Mual, salah seorang tukang ojek yang kehilangan motornya, Senin (18/5) lalu.

Korban, kata Gilang, mengaku ketika selesai mengojek, ia memarkirkan motornya di depan kos-kosannya. Namun nasib naas, motor tersebut hilang dicuri.

“ketika korban bangun pagi harinya hendak berangkat ojek, korban mendapati motornya sudah tidak ada lagi di depan kos-kosan milik korban, sehingga korban laporkan kejadian tersebut ke kehilangan motor miliknya ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” kata dia.

Menurut Gilang, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.