Polisi Periksa 25 Saksi Atas Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Profesi Guru

Ilustrasi korupsi.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polres Sorong Kota telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong terkait dugaan kasus korupsi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan honorer.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Misbachul Munir, S. Ik mengatakan ada sekitar 25 saksi yang telah pihaknya periksa dan minta keterangan dalam dugaan kasus korupsi yang sebelumnya telah diadukan oleh sejumlah tenaga pengajar itu.

“Sekitar 25 saksi sudah kita panggil dan periksa, mulai dari kepala dinas, kepala sekolah, bendahara, hingga kepala dinas,” kata Misbachul dalam press release akhir tahun Polres Sorong Kota, belum lama ini.

Sementara itu jelas Misbachul, saat ini status dari dugaan kasus korupsi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan honorer di Kota Sorong itu, masih lidik dan segera masuk di tahap sidik.

Sementara itu, Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto Abadi mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan pelaku dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini status semua orang yang dipanggil masih sebatas saksi, mungkin nanti waktu masuk proses sidik baru kita bisa tetapkan pelakunya,” jelas wakapolres.

Sebelumnya dana ratusan juta yang seharusnya dirasakan sejumlah tenaga pendidik di Kota Sorong, lenyap tak berbekas. Hal tersebut membuat sejumlah kepala sekolah di Kota Sorong telah dipanggil dan dimintai oleh pihak kepolisian Polres Sorong Kota.


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media ini, dana senilai Rp 11 miliar rupiah yang tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Perubahan Dinas Pendidikan Kota Sorong, telah dikeluarkan untuk pembayaran tambahan jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan honorer. Secara spesifik dana senilai Rp 2 miliar akan digelontorkan bagi PNS dan Rp 9 miliar bagi honorer.

Namun dalam penyalurannya, dana senilai Rp 500 juta dari Rp 11 miliar tadi justru raib dan tidak diketahui rimbanya hingga saat ini. Dana ratusan juta itu diduga lari ke rekening oknum yang memalsukan tanda tangan tenaga pengajar yang telah meninggal dunia, pensiun, dan pindah tugas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Petrus Korisano, mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, mengingat dana tersebut secara 100 persen telah disalurkan ke sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota Sorong.

“Itu bukan dinas pendidikan yang korupsi, itu kepala sekolah yang potong-potong tenaga-tenaga pengajar punya honor itu. Kami dari dinas, menyalurkan dana bantuan jasa penunjang pendidikan bagi guru-guru honorer secara utuh 100 persen, tapi dari kepala sekolah dan yayasan ke tenaga pengajar ini yang terjadi pemotongan-pemotongan, makanya mungkin mereka melapor ke pihak yang berwajib,” bantah Petrus.