Berita

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Judi Togel ke Kejari Malteng

×

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Judi Togel ke Kejari Malteng

Sebarkan artikel ini
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Masohi saat melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Masohi, yang di backup oleh Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh SSA alias Ril (51), IH alias Onyong (19), dan FM alias Faisal (23), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi.

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, ketiga tersangka kasus tindak pidana perjudian (toto gelap alias togel), diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Kota Masohi, yang di backup oleh Satreskrim Polres Malteng, pada akhir Agustus lalu.

“Kasus togel dengan 3 tersangka yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Masohi, akhirnya dituntaskan. Kemarin (Selasa 29 Desember) kita sudah melakukan tahap II yakni, pelimpahan dan penyerahan berkas perkara, tersangka serta barang bukti ke JPU Kejari Malteng,” kata Kapolres lewat press release yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Kapolres, proses tahap II itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Masohi, Ipda Abdul Kasim Rahanyamtel, yang didampingi sejumlah personil Polsek, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Malteng, Viktor Mailoa, dan JPU Elimanuel Lolongan.

“Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, mengingat berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Selain itu, masa penahanan ketiga tersangka oleh penyidik telah berakhir,” jelas Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini menegaskan, dengan dilaksanakannya tahap II itu, maka kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah selesai ditangan pihak kepolisian.

“Untuk selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan, dan mereka menanti proses selanjutnya yakni, mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di persidangan,” tandas Kapolres.

Untuk diketahui, ketiga tersangka itu ditangkap pada pertengahan Agustus lalu dibilangan Kota Masohi. Saat itu, mereka merupakan salah satu bandar judi togel yang selama ini beroperasi di Kota Masohi. Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Dan saat ditangkap mereka tidak bisa mengelak.