Polisi Belum Dapat Menyimpulkan Penemuan Mayat di Kampung Coa

Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Muhamad Alfarisi.

TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Kasus penemuan mayat perempuan, dikampung coa Kaimana berinisial Wr, sejak minggu (21/02/2021) belum dapat dikategirikan sebagai kasus pembunuhan, karena pihak Kepolisian Polres Kaimana belum bisa menyimpulkan Kasus tersebut, karna saksi kunci yakni suaminya sendiri belum ditemukan sampai saat ini.

Kapolres Kaimana, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Alfarisi, kepada awak media, Selasa (23/02/21) menjelaskan, sampai dengan saat ini kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa saksi yang ada, namun tidak termasuk saksi kunci yakni suaminya.

“Kami masih mencari suaminya tapi sudah ada beberapa saksi yang menerangkan, bahwa memang korban terakhir itu terlihat bersama suaminya, jadi samapai saat ini masih kita cari, makanya kalau mau dibilang pembunuhan pun, saya gak berani berkata seperti itu,” akuinya.

Lanjut dikatakan, karna tidak cukup bukti penganiayaan ditubuh korban sebagaimana pemeriksaan luar yang dilakukan oleh Dokter RSUD kaimana, sehingga Pihaknya akan berupaya untuk menemukan saksi utama.

“Kalau visum kemarin itu hasilnya belum, cuma pemeriksaan luar dulu hasilnya tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban, jadi kita harus menemukan suami korban,” tambahnya.