Berita

Polisi Abaikan Laporan KPID Maluku, Ditreskrimsus Tutupi Perkembangan Hasil Penyelidikan

×

Polisi Abaikan Laporan KPID Maluku, Ditreskrimsus Tutupi Perkembangan Hasil Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku dinilai telah mengabaikan laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.

1472
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pasalnya, sudah 4 kali KPID Maluku
mendatangi kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subit I, untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini.

“Namun hasil yang diperoleh KPID Maluku nihil. sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada Informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) KPID Maluku dari pihak Polda Maluku,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D Utama dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Senin (7/2/2022).

Sedangkan, lanjut dia, laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku.

“Ini terasa aneh, karena Ditreskrimsus Polda Maluku seakan-akan menutupi, dan selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan KPID Maluku nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP adalah hak pelapor (KPID Maluku),” tegas Mutiara.

Menurutnya, pada hari Rabu, 5 Januari 2022, KPID Maluku melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Polda Maluku, dan didapati fakta bahwa sejak tanggal 22 Desember 2021, laporan pengaduan KPID Maluku sudah didisposisi ke Ditreskrimsus Polda Maluku, dan oleh direktur sudah mendisposisikan ke Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan.

KPID Maluku bertemu langsung dengan Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH dan Kace Fredy Reawaruw. KPID Maluku menanyakan perkembangan hasil penyidikan terhadap laporan pengaduan KPID Maluku.

“Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K menjawab, bahwa disposisi laporan pengaduan KPID Maluku sudah diterima, dan tim sudah turun menyelidiki sejak tanggal 24 Desember 2021, dan timnya takut terhadap ancaman Kuasa Hukum Tersangka Philipus Chandra Hadhi, sehingga ada surat pernyataan dalam hal ini tim Ditreskrimsus,” beber dia.

Dia mengaku, Subidt I menyetujui tersangka Philipus Chandra Hadhi untuk tetap menyiarkan siaran konten dan menarik iuran kepada pelanggan dengan menggunakan barang sitaan polisi.

“KPID Maluku kemudian menanyakan mengapa barang sitaan tetap digunakan atas dasar apa, Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH dan Bripka Kace Fredy Reawaruw tidak mampu menjawab, mereka hanya beralasan ada SOP,” pungkas Mutiara.

Kemudian, lanjut Mutiara, KPID Maluku menanyakan sebenarnya dasar penetapan barang sitaan tetap ada di rumah tersangka Philipus Chandra Hadhi, dijawab dengan memperlihatkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus tentang titip rawat barang sitaan.

Dikatakan, ketika KPID Maluku menanyakan apakah barang sitaan bisa digunakan untuk disiarkan dan menarik iuaran dari pelanggan, jawaban ketiganya adalah tidak bisa. KPID Maluku menanyakan alasannya namun sayangnya, kembali tidak dijawab.

Namun demikian, Lanjut Mutiara, Kasubid I Dirkrimusus Polda Maluku berjanji akan menginformasikan perkembangan Laporan Pengaduan setelah melaporkan kepada Direktur Ditreskrimsus yang baru.

“Pada hari Senin, 17 Januari 2022, KPID Maluku melakukan pengecekan, dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I tentang perindustrian dan perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap nihil, karena saat itu tidak ada penyidik, sehingga maksud kedatangan KPID Maluku akan disampaikan oleh IPTU Frans Yusak,” ujar dia.

Mutiara mengaku, pada hari Kamis, 20 Januari 2022, KPID Maluku kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan.

KPID Maluku, menurut dia, diterima oleh IPTU Frans Yusak, dan penyidik Ipda Rieky Pesiwarissa, SH, Brika Johosua S. Dahoklory, Bripka Kace Fredy Reawaruw, jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap nihil, karena alasan mereka saat itu tidak ada Kasubdit I ditempat.

“Pada hari Kamis, 3 Februari 2022, KPID Maluku kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I tentang perindustrian dan perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPDA Boyke Nanulaitta, SH jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap nihil, karena alasan IPDA Boyke Nanulaitta, SH akan dilaporkan kepada pimpinan,” imbuh dia.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan temuan Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian ditetapkan dalam surat nomor B/762/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021, Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan pemilik TV Kabel Putri, Philipud Chandra Hadhi sebagai tersangka karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan tanggal 3 Agustus 2021 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menyita Studio TV Kabel dan alat-alat penyiaran milik tersangka Philipus Chandra Hadi.

Faktanya sampai dengan saat ini barang sitaan tetap digunakan oleh yang bersangkutan, untuk siaran dan menarik iuran dari 1400 pelanggan dengan iuran Rp 50 ribu per bulan.

Sebelumnya sejak September 2021 sampai dengan Desember 2021 KPID Maluku sudah empat kali berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku khususnya Bidang 1, terkait laporan aduan masyarakat dan bukti fakta di lapangan, terkait penggunaan barang sitaan yang di titip rawat telah digunakan untuk bersiaran dan menarik iuran dari pelanggan. Karena selalu tidak direspon maka KPID Maluku membuat Laporan Pengaduan kepada Kapolda Maluku.

Bahkan tindakan pembiaran polisi ini dalam penggunaan barang sitaan polisi ini telah menghambat KPID Maluku tidak dapat menjalankan tugas pengawasan dan penegakan penyiaran.

Karena selama proses pengawasan dan evaluasi pihak TV Kabel Putri mengatakan, bahwa barang sitaan digunakan menyiar dan memungut iuran kepada pelanggan sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan sekarang atas izin polisi.

KPID Maluku meminta perhatian serius Kapolda Maluku, bahwa tindakan pengawasan dan penegakan aturan dalam penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, agar negara tidak dirugikan, akibat banyaknya usaha penyiaran yang tidak memiliki IPP. Jika aturan dalam penyiaran ini ditegakkan, dan para pelaku usaha penyiaran taat, maka penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan meningkat,” imbuh dia.

Untuk diketahui, bahwa saat ini PNBP dari lembaga penyiaran di Provinsi Maluku tergolong terendah kurang lebih Rp 2 miliar/tahun, dan jika aturan penyiaran ini ditegakkan, maka PNBP akan meningkat menjadi lebih dari Rp 5 miliar/tahun dari lembaga penyiaran.