TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara, terkait bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 2020.
Jika tidak terungkap, kasus ini potensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25 miliar. Sebanyak 14 tersangka ditetapkan oleh Polda Sulsel.
“Kita mengapresiasi sekali pada Polda Sulsel, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel dan jajaran. Ini tentu luar biasa,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan, di Makassar, Rabu (28/12/2022).
Gubernur menyampaikan pengungkapan ini penting, karena ini merupakan bantuan pemerintahan dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, untuk mensejahterakan kehidupan mereka, terutama dalam bentuk makanan pokok.
“Inikan untuk masyarakat miskin kita, pangan untuk masyarakat. Kami tentu memberikan apresiasi. Sehingga dapat memberikan efek jera termasuk kepada yang lain. Program pemerintah untuk jaringan pengaman sosial harus dilaksanakan dengan baik,” sebutnya.