Polda PB Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi KONI Papua Barat

Press Release Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat terkait penetapan tersangka korupsi dana Hibah KONI Papua Barat tiga tahun di Mapolda Papua Barat, Senin (15/5/2023).(Foto : Istimewa)

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Perlahan-lahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran tiga tahun anggaran mulai terbuka, penyidik direktorat reskrimsus Polda Papua Barat membuka tirai penyalahgunaan anggaran negara yang selama ini tertutup rapat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 93 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan gelar perkara menetapkan 3 pengurus KONI Papua Barat berinisial DI, AW dan L sebagai tersangka korupsi.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny M.N Tampubolon,S.I.K mengatakan DI, AW dan L sebelumnya berstatus saksi dan saat ini sudah ada peningkatan status menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara kasus ini, baru tiga tersangka yang ditetapkan yakni DI, AW dan L, dan akan berkembang,” ujar Sonny dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat, Senin (15/5/2023).

Kombes Pol Sonny Tampubolon menjelaskan total anggaran dana hibah KONI Papua Barat tahun 2019-2021 sebesar Rp 227.465.122.000

“Kami sudah menerima hasil audit dari BPK Papua Barat tertanggal 11 Mei 2023 dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 32.079.736.283,21,” jelasnya.

Dijelaskan Sonny, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat.

“Dari hasil pemeriksaan nantinya bisa menemukan tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat, Tidak hanya korupsi, tapi akan dikembalikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Dirreskrimsus Kombes Sonny Tampubolon dalam press releasenya.

Ditreskrimsus juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat terkait rekening-rekening dugaan kepada PPATK.

“Kami masih menunggu hasil dari PPATK. Semoga tidak ada hambatan sehingga bisa membuka rekening yang diduga sebagai penampung baik penerima maupun penyalur,” ungkapnya.

Kombes Pol Sonny Tampubolon belum mengurai dengan lengkap peran dari masing-masing tersangka.

“Hari Rabu besok, atau Rabu pekan depan lagi, akan kami rilis kembali secara lengkap dengan menyertakan para tersangka dan barang bukti,” janji Sonny.