Berita

Polda PB Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Pembunuhan Anggota Brimob

×

Polda PB Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Pembunuhan Anggota Brimob

Sebarkan artikel ini
Tim Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan saat memberikan keterangan pers. Foto wim.

Sorong, TN- Tim Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Cipta Orddo Santo Agustinus (SKPKC-OSA) bersama Komisi Kerasulan Awam (Kerewam) Keuskupan Manokwari-Sorong dan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Sorong Raya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PBHKP yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan,
mempertanyakan aktifitas dan keberadaan PT Wananggalang Utama, hingga kasus pembunuhan terhadap seorng anggota Brimob di wilayah Moskona dan Aifat Timur, kabupaten Maybrat Papua Barat.

1550
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pihaknya menilai kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Brimob di wilayah Moskona kabupaten Teluk Bintuni dan Aifat Timur kabupaten Maybrat, sebenarnya bersumber dari konflik antara PT. Wanagalang Utama dengan pihak pemilik hak ulayat.

“Mengapa pihak Polisi tidak menjadikan PT. Wanagalang Utama sebagai pihak yang dilibatkan dalam proses penyelidikan terhadap motif pembunuhan tersebut,” ujar Pater Bernadus Baru OSA, mewakili Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan dalam keterangan pers di kantor PBHKP Sorong, Sabtu (23/5).

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan dalam rilisnya menanggapi pernyataan Polda Papua Barat melalui Satuan Reserse dan Kriminal Umum di salah satu media online pada edisi 28 April 2020 yang menyebutkan bahwa motif pembunuhan seorang anggota Brimob bersifat berencana dan diduga Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terlibat dibalik pembunuhan dan perampasan senjata api milik korban.

“Maka menurut kami, seharusnya dipisahkan KNPB sebagai aktor institusi dengan pribadi tertentu yang diduga melakukan pembunuhan, karena ini motif konflik kepentingan hak ulayat dengan pihak PT Wanagalang Utama,” tegas Pater Bernadus.

“Kami juga melihat Polda Papua Barat mengabaikan prosedur asas praduga tak bersalah. Dimana telah terjadi vonis kepada para terduga pelaku pembunuhan mendahului proses peradilan,” lanjutnya.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan, juga menanggapi cara pihak kepolisian menggiring persoalan pembunuhan ini ke wilayah Maybrat, dengan
menuduh KNPB sebagai aktor di balik pembunuhan tersebut.

“Menurut kami, ini merupakan upaya kesengajaan mengalihkan persoalan utama, yaitu konflik antara masyarakat hak ulayat dengan pihak PT.Wanagalang Utama,” tandasnya.

Kata Pater Bernadus, tindakan penyisiran yang dilakukan oleh Polda Papua Barat melalui satuan Brimob menimbulkan kecemasan dan ketakutan terhadap masyarakat di wikayah tersebut.

“Kami mepertanyakan, mengapa tidak menggunakan prosedur yang lain, mengapa harus menggunakan cara kekerasan terhadap masyarakat sipil, akibat dari tindakan itu, maka timbulah kecemasan dan ketakutan masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang mengusi ke hutan,” jelas Pater Bernadus.

Sebagai Kuasa Hukum dari keempat terduga pelaku pembunuhan, Simon Soren, S.H, kepada awak media mengatakan, dalam persoalan tersebut, asas Praduga Tak Bersalah harus dikedepankan dan penegakan hukum harus sesuai dengan aturan.

Dikatakan, empat terduga pelaku pembunuhan sudah berada di tahanan Polres Sorong Selatan, namun menurutnya apakah keempat orang tersebut mempunyai unsur pidana atau tidak.

“Kalau memang keempat terduga pelaku tersebut tidak mempunyai unsur pidana, maka saya minta (Simon Soren) agar segera dibebaskan,” tegas Simon Soren kepada awak media.

Menurut pria berambut gimbal itu, bahwa pihak Polda Papua Barat harus membuka persoalan hukum tersebut secara terang benderang agar masyarakat tidak perlu bertanya-tanya.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Ilham Saparona,S.I.K. foto ist.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, S.I.K, M.Si, melalui Direktur Reskrimum, AKBP Ilham Saparona, S.I.K, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dalam proses penyidikan kasus ini karyawan PT. Wanagalang Utama diperiksa sebagai saksi.

“Fakta dalam kasusnya, anggota Brimob meninggal dunia dibunuh kemudian senjatanya dirampas,” tulis AKBP Ilham Saparona kepada media ini, Selasa (26/5).

Dirreskrimum Polda Papua Barat menegaskan bahwa, dirinya belum memastikan konflik antara pihak PT Wananggalang Utama dengan masyarakat, karena itu perkara terpisah dan tidak ada laporan polisi di Polda Papua Barat.

“Saya belum tahu pasti ada LP tentang persoalan hak ulayat atau tidak nanti coba konfirmasi ke Polres Teluk Bintuni, yang jelas penyidikan kasus pembunuhan anggota brimob bukan mengalihkan persoalan hak ulayat,” tegas AKBP Ilham Saparona.