Polda PB Didesak Segera Tahap II Tersangka LMS dan ND

Kuasa Hukum Terpidana Hendry Kolondam, Yan Christian Warinussy,S.H. (Foto : Ist)

Manokwari,TN – Kuasa hukum mantan Kadis Perumahan Provinsi Papua Barat, terpidana Hendry W. Kolondam, Yan Christian Warinussy,S.H menedesak Polda Papua Barat untuk segera melaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti tersangka korupsi LMS dan ND.

Pasalnya, Yan Warinussy telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.JAP, tanggal 16 April 2020 tentang hukuman yang akan dijalani kliennya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Salinan putusan tersebut diserahkan oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.

Intinya, klien saya Hendry Wailan Kolondam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan subsidair, oleh karena itu klien kami dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta rupiah, subsidair 1 (satu) bulan pidana kurungan, klien saya tidak dihukum membayar uang pengganti, karena fakta persidangan membuktikan bahwa beliau sama sekali tidak menerima dana dari potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.” Tulis Warinussy melalui keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (2/5).

Direktur eksekutif LP3BH Manokwari ini menjelaskan bahwa pertimbangan hakim tinggi dalam memberatkan pidana kepada kliennya karena tidak menggunakan SPM-LS dalam pembayaran tanah sebagai dokumen yang diterbitkannya selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SP2D-LS atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga yaitu saksi LMS.

Sehingga dari sisi hukum pembuktian pidana, advokat senior ini memandang bahwa keterlibatan saksi LMS dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lokasi tanah Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menjadi kian terang benderang.

“Oleh sebab itu sejalan dengan peningkatan Tipe Polda Papua Barat sebagai Polda Tipe A. serta pergantian pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus), maka sudah waktunya dan kian mendesak bagi penyidik Polda Papua Barat melimpahkan berkas perkara dan tersangka LMS dan juga ND (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.” tegas Warnussy.