Berita

Polda Metro Jaya Periksa Amanda terkait Dugaan Fitnah oleh Mario Dandy

×

Polda Metro Jaya Periksa Amanda terkait Dugaan Fitnah oleh Mario Dandy

Sebarkan artikel ini
Anastasia Pretya Amanda mengenakan baju abu-abu dan kuasa hukumnya mengenakan baju biru usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3/2023).(Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memeriksa Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (27/3/2023). Amanda di periksa selaku pelaopr terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Dandy.

Kabid Muhas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memyebut Amanda akan di periksa pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Trunoyudo menerangkan penyidik telah memeriksa Enita Edyalaksmita yang merupakan kuasa hukum dari Amanda.

4308
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sekitar pukul 10.00 WIB akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda atau APA,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama saudari Enita,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) resmi melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengaku bahwa pihaknya sudah melaporkan Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (14/3/2023).

Kamis ini, Amanda mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya. Kedatangan mereka ini untuk menanyakan laporan polisi dengan terlapor Mario. Menurut Ernita, laporan tersebut dibuat lusa lalu pukul 01.00 WIB.

“Kami sebagai kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum, dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).