Polda Diminta Serius Ikuti Perkembangan Sidang Masalah Tanah Hibah Gereja Sementara Sion

Tempat Ibadah sementara Jemaat GPM Sion Klasis Kota Ambon, di lingkungan RT.003/RW.01, Kelurahan Batu Gajah. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Disela-sela sidang gugatan perdata terkait Surat Hibah tanggal 5 September 2011 atas tanah di lingkungan RT.003/RW.01, Kelurahan Batu Gajah yang digunakan sebagai lokasi tempat Ibadah sementara jemaat GPM Sion Klasis Kota Ambon, penggugat, Rycko W Alfons meminta, agar pihak Penyidik Polda Maluku serius mengikuti perkembangan persidangan, terkait Surat Hibah atas tanah yang digunakan oleh Barbara untuk membuat Laporan Pengaduan atau Laporan Polisi ke Polda Maluku.

Rycko mengingatkan penyidik harus berhati-hati menyikapi kasus tersebut, dalam upaya memperoleh fakta-fakta kebenaran dalam kasus ini. Karena jika tidak, maka bisa saja pihak yang salah dibenarkan dan pihak yang benar akan disalahkan.

“Pada tanggal 10 Mei 2021, dihadapan Hakim Mediasi dan Kuasa Hukumnya, Barbara sudah mengakui bahwa tanah lokasi tempat gereja sementara yang kini dijadikan objek sengketa dalam perkara ini, bukan miliknya melainkan milik ibunya, dan Barbara juga mengakui bahwa dirinya sudah menerima Hibah dilokasi lain tertanggal 1 Februari 2015 yang diberikan oleh Evans R Alfons atas perintah Jacobus Abner Alfons,” kata dia lewat siaran pers yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (22/6/2021).

Menurut dia, Barbara juga mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan pihak GPM dalam hal ini Ketua Majelis Jemaat Sion pada bulan September 2018, di sebuah restoran dan berdasarkan pengakuan dari Ketua Majelis Jemaat GPM Sion waktu itu, bahwa pihak GPM hanya meminjam tanah tersebut, dan setelah gedung Gereja Sion selesai dibangun dan diresmikan, maka tanah beserta bangunan akan dikembalikan kepada pemilik tanah.

“Ini pengakuan yang aneh menurut saya. Kenapa? karena sangat bertolak belakang dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Barbara sendiri. Coba kita telaah secara saksama, Barbara sudah menyadari tanah itu bukan miliknya, dan pada bulan September 2018 sudah memperoleh informasi yang disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Jemaat Sion, bahwa hanya meminjam lokasi tersebut dan akan dikembalikan setelah Gedung Gereja SION selesai dan diresmikan,” kata dia.

“Kenapa gedung Gereja Sion belum selesai dan diresmikan, kok di bulan Juli tahun 2020, Barbara bermodalkan Surat Hibah tertanggal 5 September 2011 membuat laporkan pidana terhadap kami bersama pihak Ketua Majelis GPM Sion dengan tuduhan melakukan penyerobotan, penghilangan hak dan penipuan? Sebenarnya siapakah yang telah melakukan penipuan dalam hal ini? Bukankah justru Barbara yang diduga keras melakukan penipuan dalam laporan tersebut?,” tanya Rycko.

Menurut Rycko, pihaknya memiliki bukti sertifikat nomor 01235 atas nama Barbara yang didasarkan pada hibah bulan Februari tahun 2015, yang pernah diberikan oleh Evans R Alfons atas perintah Jacobus Abner Alfons, yang kemudian berdasarkan surat hibah kedua inilah orang tuanya, Jacobus Abner Alfons semasa hidupnya memberikan ijin kepada pihak GPM untuk menggunakan tanah objek sengketa tersebut, sebagai tempat ibadah sementara Jemaat Sion.

Fakta, lanjut dia, tidak dapat dibantah, karena selama kurang lebih 1tahun gedung gereja sementara itu dibangun sejak awal April 2017, kemudian digunakan pada bulan Mei 2018, Barbara J I Alfons tidak pernah melayangkan keberatan atau larangan.

Bahkan disela-sela pembangunan itu berjalan, Barbara masih sering melakukan kunjungan ke rumah milik dirinya, yang jaraknya hanya dibatasi jalan setapak dengan lokasi pembangunan tersebut, dan tidak pernah mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Kenapa tiba-tiba baru ditahun 2019 Barbara melayangkan somasi, dan laporan pidana dibuat di tahun 2020? Saya menduga, ada pihak lain dibalik tindakan Barbara ini? Namun tekad saya sudah bulat, saya akan buktikan dihadapan persidangan bahwa laporan yang dilakukan oleh Barbara J I Alfons Saiya adalah laporan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kami selaku keluarga pemberi hibah, dan pihak instansi GPM khususnya pribadi Ibu Pdt Nn Diane Aqyuwen.

Pihaknya, kata Rycko, sangat yakin kebenaran akan berpihak kepada pihaknya, karena dirinya tegas menyatakan, jika dirinya dan keluarga termasuk Ibu Pdt Diane Aqyuwen tidak pernah melakukan penyerobotan, penghilangan hak dan penipuan seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Justru sebaliknya, Barbara Jacqualine Imelda Alfons-lah yang saya duga, telah memberikan laporan palsu kepada penyidik Polda Maluku, sekaligus memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik melalui media-media massa selama ini. Waktunya akan tiba, Kita tunggu saja putusan akhir dari persidangan ini,” tandas Rycko.