PNS dan TNI-Polri Dihimbau Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Pelayanan di kantor BPJS Cabang Sorong. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS. COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghimbau pesertanya dari Segmen Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi atau pendaftaran ulang itu ditujukan bagi peserta golongan PPU PN yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti diketahui, peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, TNI, Polri, PNS TNI, dan PNS Polri.

“Program kali ini adalah Gilang, yaitu registrasi ulang, latar belakang Gilang karena 7 tahun BPJS kesehatan hadir itu terdapat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bebemasalah. Oleh karena itu, BPJS kesehatan menonaktifkan kepesertaannya sampai NIKnya diupdate, ” Jelas Ambar Permana selalu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Jumat (6/11/2020).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Ambar Permana (Tengah). (Foto:Mega/TN)

Ambar mengatakan, program Gilang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan (BPK) tahun 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga.

“Pemerintah memutuskan peserta-peserta yang khususnya segmen non PBI, seperi PNS TNI-Polri pensiunan pemerintahan itu di nonaktifkan sementara waktu per 1 November 2020. Sebab data NIK peserta nya kosong atau bermasalah jadi dinonaktifkan sementara waktu, otomatis peserta yang dinonaktifkan sementara waktu itu ketika dia mengakses ke pelayanan kesehatan nanti ada warning untuk melakukan update NIK nya, “terang Ambar.

Ambar menyampaikan, sebelum melakukan registrasi ulang, peserta segmen Non PBI dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan informasi melalui PANDAWA.

Untuk diketahui, BPJS mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG). Registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data, sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020 lalu, “pungkas Ambar.