PN Sorong Kabulkan Permohonan Praperadilan Selviana Wanma

Johnson panjaitan, selaku kuasa hukum Selviana Wanma didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Papua Barat Max Mahare. (Foto:IST/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pengadilan Negeri (PN) Sorong mengabulkan permohonan Praperadilan dengan pemohon Selvy Wanma, Selasa (24/1/2023). Adapun yang menjadi termohon adalah Kejasaan Negeri Sorong.

Majelis hakim tunggal PN Sorong menggugurkan penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah, dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Bernadus Papendang pada sidang praperadilan di PN Sorong, Selasa (24/1/2023).

Johnson panjaitan, selaku kuasa hukum Selviana Wanma mengapresiasi PN Sorong yang sudah bekerja secara profesional dan terbuka pada proses praperadilan ini.

“Saya mengapresiasi dan sangat menghormati hakim ini, karena secara detail melihat seluruh saksi, bukti dan dokumen-dokumen yang diajukan dalam persidangan. Ini salah satu cara kerja profesional oleh hakim dalam melakukan kontrol dalam penegakan hukum,”ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, dari putusan tersebut seharusnya Kejaksaan melakukan evaluasi agar ke depan seluruh proses hukum baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Papua Barat Max Mahare mengimbau kepada seluruh anggota partai Golkar ketika ada kadernya yang mengalami persoalan hukum, bahkan ditetapkan sebagai tersangka agar tidak buru-buru diminta untuk mundur.

“Kecuali yang bersangkutan mundur atas kesadarannya sendiri. Karena penetapan tersangka oleh Jaksa bukan akhir dari segalanya, dan terbukti hari ini semua permohonan Praperadilan kita semua dikabulkan karena sudah ada bukti,”jelas Max.

Menurutnya, hal itu yang menjadi pertimbangan hakim karena menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka terlebih dulu baru pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

“Oleh karena itu saya menyarankan jika ada persoalan yang dialami anggota partai Golkar, mari kita bersatu, jangan didesak mundur karena penetapan tersangka bukan akhir dari segala-galanya,”pungkasnya.