PMP Perpanjang MoU Dengan BPJS Kesehatan

PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Foto: IST/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, penandatangan kerja sama dilakukan pada tanggal 19 Desember 2022 yang lalu di kantor BPJS Kesehatan Sorong.

Dengan perpanjangan tersebut klinik kesehatan PMP dapat terus memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berada di sekitar wilayah operasional Grup ANJ dan telah terdaftar di klinik PMP sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Hal ini sesuai dengan MOU yang telah ditandatangani untuk peningkatan status klinik PMP menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Faskes Tingkat Pertama adalah tempat pertama yang harus peserta BPJS Kesehatan datangi untuk berobat. Faskes Tingkat Pertama sering juga disebut sebagai Faskes Primer.

Pelayanan kesehatan ini juga meliputi pelayanan di klinik kesehatan PT Permata Putera Mandiri (PPM) dan PT ANJ Agri Papua (ANJAP).

Menurut dr. Fajar Jayapria ANJ East Area Doctor peningkatan status ini telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan diantaranya, memiliki dokter penanggungjawab serta tenaga kesehatan seperti perawat atau bidan yang memiliki izin, serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana lengkap termasuk klinik yang sudah berizin sesuai minimal standar yang disyaratkan.

“Dengan berubahnya menjadi fasilitas pertama untuk BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan klinik PMP juga harus meningkat, termasuk sarana dan prasarananya. Tahun 2023 pelayanan akan semakin lengkap dengan fasilitas alat laboratorium klinik sehingga peserta faskes pertama dapat melakukan pemeriksaan, seperti darah lengkap, fungsi hati, fungsi ginjal dan lainnya,” ujar dokter Fajar.

Antonius Simangunsong GM PMP-PPM mengatakan bahwa perpanjangan MOU antara PMP dan BPJS Kesehatan merupakan komitmen Grup ANJ untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah memiliki BPJS Kesehatan di kampung-kampung sekitar perusahaan.

“Peningkatan status klinik PMP menjadi penting dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dengan faskes 1 klinik PMP BPJS. Harapannya dengan peningkatan status klinik, masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan dapat menggunakan klinik PMP sebagai faskes pertamanya agar mendapat pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan dekat sehingga tidak perlu pergi jauh ke Teminabuan,” kata Antonius Simangunsong.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sorong melalui Staf Fasilitas Kesehatan Richard Stevenham Ayomi mengucapkan terima kasih untuk Grup ANJ atas kerja sama dan komitmennya.

Dengan perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat menyukseskan program strategis nasional secara khusus di bidang kesehatan. Serta diharapkan komitmen seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

Klinik PMP telah memperoleh izin klinik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang izin klinik. Dengan izin ini, klinik PMP dapat memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya kepada karyawan saja namun juga bagi masyarakat yang tinggal disekitar wilayah operasional PMP.