Berita

Pj Wali Kota Sorong : Semua Pihak Bertanggungjawab Tingkatkan Statistik Sektoral Pembangunan Daerah

×

Pj Wali Kota Sorong : Semua Pihak Bertanggungjawab Tingkatkan Statistik Sektoral Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Sorong hadiri workshop pembinaan Statistik sektoral optimalisasi pemanfaatan data registrasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di kota Sorong. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Badan Pusat Statistik kota Sorong menggelar Workshop pembinaan Statistik sektoral optimalisasi pemanfaatan data registrasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di kota Sorong, bertempat di The Belagri hotel Sorong, Selasa (27/9/2022).

Kegiatan yang melibatkan para kepala distrik dan kepala kelurahan se kota Sorong ini untuk memenuhi kebutuhan statistik sektoral dalam menyediakan data registrasi untuk perencanaan pembangunan di kota Sorong, khususnya di wilayah distrik dan kelurahan.

Kepala BPS kota Sorong, Mery bersama stafnya. Foto Wim/TN

Kepala BPS kota Sorong, Mery, menyebutkan kebutuhan statistik sektoral menjadi sangat penting dalam menyediakan data untuk perencanaan pembangunan.

“Sebagai informasi, bahwa Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi terkait, khususnya di wilayah distrik dan kelurahan,” ujarnya.

BPS sebagai pembina data berperan dalam memberikan rekomendasi kegiatan statistik dalam proses perencanaan pembangunan data serta melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) yang menjadi amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

4959
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penjabat Wali kota Sorong, George Yarangga, menyebutkan pada tahun 2019, Presiden telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Prinsip Satu Data Indonesia adalah memastikan data yang diproduksi oleh produsen data dalam hal ini sudah sesuai standar, menggunakan metadata baku, kode referensi dan data induk.

Peran pemerintah daerah baik dari level provinsi hingga level desa/kelurahan dalam sistem tersebut adalah sebagai produsen data. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah harus mempunyai kemampuan untuk menghasilkan data yang yang sesual dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.

George Yarangga berharap dengan diadakannya kegiatan tersebut, semua dapat memahami peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, secara khusus Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

“Hal ini dimaksudkan agar kita dapat
menghasilkan data yang berguna bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan di kota Sorong,” jelasnya.