Berita

PJ Wali Kota Ambon Serahkan SK Kepada ASN dan PPPK

×

PJ Wali Kota Ambon Serahkan SK Kepada ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyerahkan Surat Keputusan (SK), di upacara rutin Hari Kesadaran Nasional (HKN), yang berlangsung di halaman Balai Kota, Jumat (17/3/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, pengangkatan PNS, kenaikan pangkat, pensiun, dan Surat perjanjian Kerjasama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kependidikan dan Kesehatan, bagi para pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Penyerahan SK secara simbolis, dilakukan pada upacara rutin Hari Kesadaran Nasional (HKN), yang berlangsung di halaman Balai Kota, Jumat (17/3/2023), dan diikuti oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, pimpinan OPD dan staf di lingkup Pemkot Ambon.

Wattimena dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada para penerima SK, terutama kepada PPPK, atas pengabdian bagi masyarakat, dan kota yang dilakukan selama ini. Pasalnya, bidang pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat.

4458
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Semoga tenaga PPPK, makin termotivasi meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan, karena kedua bidang ini sebagai pelayanan dasar, yang nantinya menentukan masa depan masyarakat dan kota ini,” ujar dia.

Bagi penerima SK kenaikan pangkat, baik Golongan II, III, maupun Golongan IV, menurut Wattimena, hal itu sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada PNS, yang dengan setia dan tulus melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Sementara kepada penerima SK pensiun, dia mengucapkan terima kasih, atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan dengan baik.

“Masuk masa pensiun tidak berarti berhenti mengabdi, namun dapat menyampaikan hal-hal positif bagi masyarakat, dan sebagai penyambung apa yang menjadi kebijakan Pemkot, agar masyarakat tercerahkan dan mau berpartisipasi,” ungkapnya.

Kepada mereka yang menerima SK Pengangkatan CPNS dan PNS, Wattimena meminta, agar dapat menyesuaikan diri dengan status baru, mempelajari peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan bidang tugas masing-masing.

“Para CPNS dan PNS, harus mengetahui tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Olehnya itu, teruslah belajar dan jangan putus asa, apabila berbuat kesalahan,” bebernya.

Mengakhiri amanatnya, Wattimena berharap, pimpinan OPD dapat membimbing dan membina PNS dan CPNS yang baru diangkat, sebab hal itu menentukan karakter dan attitude sebagai aparat negara di masa mendatang.

Untuk diketahui, penerima SK CPNS berjumlah empat orang yaitu lulusan Sekolah Tinggi Perhubungan Darat, SK PNS 191 orang, 137 orang PPPK Kesehatan dan 311 orang PPPK Kependidikan.

SK Kenaikan pangkat Golongan II; 31 Orang, Golongan III; 282 orang, Golongan IV; 70 orang serta SK Pensiun berjumlah 28 orang.