Berita

Pieter Konjol : Kewenangan Hasil CPNS 2018 Dikembalikan ke Daerah adalah Tanggungjawab Kepala Daerah

×

Pieter Konjol : Kewenangan Hasil CPNS 2018 Dikembalikan ke Daerah adalah Tanggungjawab Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR Papua Barat periode 2014-2019, Pieter Konjol (kanan) bersama Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli (kiri). Foto ist/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Persoalan pengumuman hasil tes CPNS formasi tahun 2018 di provinsi Papua Barat merupakan sebuah masalah yang menjadi perhatian banyak pihak.

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketua DPR Papua Barat periode 2014-2019, Pieter Konjol, berpendapat jika pemerintah pusat (Pempus) telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan kuota 80:20 persen kepada orang asli Papua (OAP) dan non orang asli Papua, maka kewenangan ada di kepala daerah.

“Jika pemerintah pusat melalu menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kuota CPNS untuk OAP 80 persen dan 20 persen non OAP, maka itu artinya daerah yang menentukan. Saya setuju dengan kebijakan menteri PAN-RB untuk memberikan daerah yang menentukan 80:20 persen,” ujar Pieter Konjol, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya, dalam pengajuan perekrutan ASN harus sesuai dengan kebutuhan formasi di daerah yang berkaitan dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diakimulasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar kurang lebih 51 persen untuk belanja pegawai.

Dikatakan, untuk penerimaan CPNS tahun 2019, menurut Menteri PAN-RB dan BKN bahwa hal itu masih dalam program yang tentunya ada permintaan terkait formasi yang dibutuhkan oleh daerah.

“MenPAN dan BKN sudah menyampaikan bahwa penerimaan CPNS 2019 masih dalam program yang tentunya dari daerah juga akan menentukan formasi apa yang dibutuhkan sesuai kebutuhan di daerah, sehingga tidak serta merta harus ada tambahan formasi tersebut, dalam waktu yang dekat karena konsekuansinya adalah APBN,” tandasnya.

Kata Konjol, sangat sulit jika ada usulan penambahan formasi pada CPNS tahun 2018 untuk menjawab 80:20 persen. Menurut dia, sebaiknya usulan penambahan formasi itu ada pada penerimaan CPNS di tahun 2019 dan 2020, sekaligus untuk menjawab persoalan pada formasi CPNS tahun 2018.

“Saya berfikir ada baiknya usulan penambahan formasi untuk tahun 2018 diusulkan pada penerimaan CPNS tahun 2019 dan 2020, sekaligus untuk menjawab persoalan pada formasi CPNS 2018, karena akan ada dampak hukumnya jika hasil CPNS itu dibatalkan,” jelasnya.

Ditegaskannya, persoalan hasil CPNS tahun 2018 ini dikembalikan kepada kepala daerah, karena kewenangannya ada di daerah masing-masing, sehingga perlu dikaji dengan baik untuk mengisi kuota 80:20 tidak menuai persoalan.

“Saya pikir ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi kepala daerah untuk menentukan kuota 80 berbanding 20 persen itu, jangan karena ini adalah tahun politik pemilihan kepala daerah, lalu berjanji hal-hal yang akan merugikan banyak orang,” imbuhnya.