PH Pemilik Sebidang Tanah di Pantai WTC Desak Pemda R4 Selesaikan Hak Kliennya

Kuasa Hukum Keluarga Rahim, Cs Muhammad Irfan, SH.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum Keluarga Rahim, Cs Muhammad Irfan, SH mengatakan jika sebidang tanah seluas 1.800 M2 yang berada di lokasi pantai WTC tidak diselesaikan dengan baik maka pihaknya menggugat permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Sorong.

Menurutnya sebidang tanah tersebut milik kliennya sejak Tahun 2006 berdasarkan pelepasan hak atas tanah pada tahun 2006 silam dari Ahman Jen Mayor. Hal ini pun telah dibenarkan oleh Ahmad Jen Mayor saat di konfirmasi Kuasa Hukum beberapa waktu lalu.

“klien saya adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jln Abdullah Arfan Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai, dengan luas kurang lebih 1800 m2 berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas penguasaan tanah tertanggal 14 Januari 2006,” ujar Muhammad Irfan Kamis (26/8/2022).

Sebidang tanah tersebut di klaim milik kliennya berdasarkan bukti kepemilikan surat yang dimilik oleh kliennya. Selain bukti surat ada beberapa orang yang siap memberikan kesaksian terkait kepemilikan tanah yang merupakan miliknya.

“ketika saya melihat dan mengkaji bukti surat serta mengkonfirmasi beberapa orang saksi saya kemudian menemukan fakta bahwa klien saya pak Rahim RH dkk lebih dahulu memperoleh hak atas penguasaan tanah dari orang yang berhak, yakni Ahmad Djen Mayor sebagai masyarakat adat suku umkai,” beber alumni UMS Sorong ini.

Kendati tanah tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah waktu itu, namun menurutnya proses pembayaran kliennya tidak di libatkan dan juga tidak ada pembayaran kepada kliennya.

“masa iya, Pemda Raja Ampat dalam melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang memilik hak atas penguasaan tanah di lokasi pantai Waisai tidak mengetahui kalau Pak Rahim RH dkk juga memiliki tanah di lokasi pantai Waisai, timbul pertanyaan : tidak mengetahui atau pura-pura tidak mengetahui.?,” Kata Irfan bertanya.

Pemerintah yang seharusnya menjamin, melindungi dan menjaga hak warganya bukan kemudian merugikan hak milik warganya yang lebih menyedihkan lagi, Pemda Raja Ampat saat ini telah membangun pagar keliling di lokasi pantai Waisai Torang Cinta (WTC) padahal tidak ada pelepasan dan atau/ ganti rugi atas tanah milik klien saya. Tak hanya itu, Tanah tersebut pun sekarang Telah di Pagari Pemda sehingga kliennya tidak bisa memanfaatkan tanahnya.

Muhammad Irfan sebagai kuasa hukum berharap Pemerintah Daerah jangan duduk dan menutup mata terhadap hak kliennya yang belum terbayarkan hingga saat ini, menurutnya kliennya sudah sejak tahun 2009 melakukan upaya penyelesaian dengan Pemda Raja Ampat hingga sekarang tidak ada penyelesaian yang jelas.

“bahwa Pemda Raja Ampat diharapkan membuka mata, membuka telinga untuk kemudian dapat menyelesaikan permasalahan ini,” harapnya.

Sebagai Kuasa Hukum, Muhammad Irfan menjelaskan apabila masalah tersebut tidak diselesaikan melalui mediasi, maka permasalahan tersebut akan diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang dimilik untuk mendapatkan kepastian Hukum terhadap kliennya.

“bahwa sampai kapan pun kami tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak kami, dan jikalau masih tidak adanya penyelesaian maka terpaksa kami akan membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Sorong atas tindakan perbuatan melawan hukum,” tutup Advokad muda asli Raja Ampat itu.