Berita

Peserta PBI-APBN di Merauke Yang Dinonaktifkan Capai 51.630

×

Peserta PBI-APBN di Merauke Yang Dinonaktifkan Capai 51.630

Sebarkan artikel ini
Media Gathering dengan tema Kolaborasi Informasi untuk Mendukung Integrasi Sistem Informasi yang Berkualitas. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sampai bulan Februari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Merauke yang kartu kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah mencapai 51.630 peserta.

Kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan ini khusus bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang iuarannya setiap bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat lewat APBN. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Merauke Mulyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kemensos, alasan pengnonaktifan kartu BPJS Kesehatan bagi peserta PBI tersebut, salah satunya peserta yang bersangkutan pindah segmen.

“Sebelumnya terdaftar sebagai PBI tapi dia beralih menjadi peserta pekerja atau mandiri, karena naik kelas akhirnya dia pindah menjadi peserta mandiri atau peroarangan. Atau dia sudah berkeluarga, yang ditanggung oleh suami atau istrinya yang sudah bekerja,’’ tutur Mulyanto, Jumat (4/3/2022) dalam acara Media Gathering di Merauke.

4670
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Alasan berikut, karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid yang menurutnya paling banyak ditemukan, sehingga dibutuhkan konsolidasi melalui Dinas Soisal (Dinsos) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Merauke untuk sama-sama melakukan cros check kembali akan akurasi data tersebut dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk mengaktifkan kartu yang dinonaktifkan, peserta yang dinonaktifkan datang ke Kantor Dinas Sosial. Kemudian menyampaikan datanya yakni NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data apakah sesuai atau tidak. Kalau sesuai, maka Dinsos akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial apakah datanya sudah sesuai. Kalau sesuai, maka kami akan teruskan ke pusat untuk melakukan pengaktifan. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,’’ terangnya.

Ia juga menyarankan bagi peserta yang merasa dinonaktifkan, dapat mendapatkan informasi melalui aplikasi Mobile JKN, atau meghubungi via Call Center guna mendapatkan informasi yang akurat atau berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

Melalui prosedur tersebut, pihak BPJS Kesehatan akan menyurat kepada fasilitas kesehatan pertama baik di Puskemas, dokter pribadi maupun klinik, bahwa jika ada peserta yang nonaktif telah disampaikan cara-cara untuk bisa mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya.