Perusahaan Sawit Kalah Gugatan, Mayarakat Sorong Bergembira

Ilustrasi sawit.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengesahkan keputusan Bupati Sorong untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo, Selasa (7/12/2021).

Gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Putusan Sidang Bupati Sorong vs Perusahaan Sawit yang digelar hari ini (07/12/2021) secara daring.

Konferensi pers dihadiri oleh Johny Kamaru, Bupati Sorong, Nur Amalia, S.H., MDM., Tim Pengacara Kabupaten Sorong, DR. Pieter Ell, S.H., Tim Pengacara Kabupaten Sorong dan perwakilan masyarakat adat di Sorong yakni Gideon Kilmi dan Manase Fadan.

Keputusan pencabutan IUP PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo oleh
Bupati Sorong adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.

Johny Kamuru, Bupati Sorong merasa bersyukur atas kemenangan bersama ini khususnya bagi masyarakat di Sorong.

“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ucapnya.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut,” tambahnya.

Perkara dimulai ketika Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.

Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak bulan Juli 2018.

Proses persidangan selama ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat adat yang berada di wilayah bekas konsesi kedua perusahaan. Salah satu perwakilan masyarakat adat yang masuk dalam konsesi PT, Sorong Agro Sawitindo adalah Gideon Kilmi, perwakilan dari masyarakat adat Distrik Konhir. “Saya merasa lega terhadap apa putusan tersebut dan kami merasa bersyukur atas pencabutan izin yang dilakukan bupati sorong sebagai anak adat.” ujarnya.

Kedua perusahaan, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak tahun 2013 yang lampau. Sejak tahun 2013 itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing – masing. Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh Izin Lingkungan mereka sejak 2009. Lebih dari 1 dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali dari kedua perusahaan tersebut.

Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Selain 2 perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dan juga terdapat 6 perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada Pemerintah. Wilayah – wilayah yang telah dicabut izinnya kemudiaan akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.