Persoalan Pupuk di Merauke, Sulaeman Hamzah Akan Tindaklanjuti ke Pusat

Anggota DPR RI H. Sulaeman L. Hamzah saat melakukan sidak di Gudang PT Petro Kimia Gresik Merauke. Foto-Getty/TN.

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Keluhan terkait masalah pupuk yang dialami petani Merauke, ditindaklanjuti Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem Daerah Pilihan (Dapil) Papua, H. Sulaeman L. Hamzah.

Sabtu (28/08), H. Sulaeman melakukan sidak (inspeksi mendadak) di Gudang PT. Petro Kimia Gresik Merauke, guna mencaritahu kondisi rill kepada petugas distributor pupuk.

Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Provinsi Papua PT Petro Kimia Geresik, Pandu Wijaya menyatakan bahwa stok pupuk di PT Petro Kimia Gresik Merauke masih aman, hingga musim tanam bulan Oktober nanti.

“Penyerapan pupuk di Merauke cukup tinggi, rata-rata di atas 70 persen bahkan untuk pupuk Phonska 98 persen yang sudah diserap.Yang ingin kami sampaikan kepada petani yang belum terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani supaya segera menghubungi Dinas Pertanian terdekat. Agar namanya terinclude untuk tahun 2022,” terang Pandu Wijaya

Dikatakannya, PT Petro Kimia Gresik sebagai anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) selalu dan sangat siap untuk menyediakan pupuk dan mengawal pertanian di Merauke.

Untuk kuota sendiri karena realisasi dan penyalurannya sudah tinggi, diharapkan ada tambahan untuk alokasi pupuk Phonska dan Za dari Provinsi sehingga lebih memaksimalkan permintaan pupuk pada Oktober mendatang.

Secara data, alokasi pupuk untuk Kabupaten Merauke tahun 2021 yaitu, Urea 4.400 ton, sudah disalurkan 3.100 ton atau 70 persen. Pupuk Za, alokasinya 115.000 ton, realisasi 87.000 ton atau 78 persen. SP 36 alokasinya 836.000 ton, realisasi 321.000 ton atau 40 persen. Phonska subsidi (banyak dicari petani) dari alokasi 4. 305 ton realisasi 4.196 ton atau 98 persen dan sudah ada penambahan dari Provinsi sekitar 140.000 ton. Lalu, Petroganik dari alokasi 1.400 ton realisasi 613.000 ton atau 35 persen.

“Penyaluran pupuk subsidi ini langsung ke distributor dan kios-kios yang ditentukan untuk menyalurkan pupuk subsidi. Sehingga petani dapat menebus di kios-kios terebut. Namun harus terdata di Dinas Pertanian, karena data itu akan berdampak kepada siapa petaninya, dimana lahan dan berapa hektar,” tambah Pandu.

Berdasarkan RDKK, masing-masing petani untuk dua hektare punya hak mendapatkan Urea 50 Kg, Phonska 350 Kg, ZA 100 Kg, Petroganik kalau berdasarkan usulan ada yang 300-500 Kg dan SP 36 di tahun 2021 tidak dimasukkan untuk tanaman padi kecuali hortikultura.

“Kita tidak bisa melayani yang lebih dari dua hektar, karena aturannya untuk pupuk bersubsidi hanya 2 hektar yang bisa dilayani. Namun kebutuhan RDKK dengan alokasi memang tidak sebanding. Mungkin dari tingkat petani sebutnya kelangkaan pupuk, tapi sebenarnya tidak ada kelangkaan pupuk karena ketersediaan stok selalu kami jaga,” imbuhnya.

Kesempatan yang sama Distributor PT Sarana Logistik Indonesia, Muh. Irwan menambahkan, untuk mekanisme penyaluran pupuk berdasarkan data RDKK, setiap petani berhak mendapatkan pupuk selama petani tersebut terdaftar di RDKK.

Awal tahun 2021 banyak petani yang tidak terdaftar di dalam RDKK, sebab untuk masuk di RDKK membutuhkan KTP. Kendalanya banyak juga petani yang belum memiliki identitas diri, dan untuk pengumpulan data ini dilakukan dari Dinas Pertanian, sedangkan pihak Distributor hanya menerima dari RDKK.

Uraian diatas akan ditindaklanjuti Anggota DPR RI H. Sulaeman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pertanian dan Kementerian Pertanian.

Menurut Sulaeman, mesti ada penegasan pemerintah pusat supaya Dinas Pertanian Merauke harus bisa memastikan jumlah petani setiap tahun selalu diupdate dan diusulkan hak mereka.

“Pengalaman selama ini sepertinya hanya di copy paste data sebelumnya, sehingga banyak petani yang datanya belum diakomodir. Kita ingin supaya kebutuhan masyarakat harus terlayani,” ungkapnya.

Selain itu, saat ini sudah berlaku peralihan pembelian pupuk manual ke kartu tani. Maksud pemerintah pengalihan ini agar lebih transparan dalam penyaluran pupuk supaya tepat sasaran ke petani yang namanya terdaftar di RDKK.