Berita

Perpres 64/2020 Sebagai Upaya Membangun Ekosistem JKN yang Sehat dan Berkesinambungan

×

Perpres 64/2020 Sebagai Upaya Membangun Ekosistem JKN yang Sehat dan Berkesinambungan

Sebarkan artikel ini
Vicon media breafing BPJS Kesehatan Merauke. Foto-Ist/TN

Merauke, TN – Pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

1461
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kebijakan tersebut menunjukkan, bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung, yakni sesuai Putusan MA bahwa dalam waktu 90 hari Pemerintah dapat mencabut atau mengubah perpres
sebelumnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Sedangkan mulai 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III, dimana Rp 25.500 dibayarkan oleh peserta dan sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha melalui Vicon Media Breafing, Rabu (20/5).

Lebih lanjut ia mengaku, negara tetap hadir, untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yang sebagian besar masih ditanggung PBI JK atau PBI APBN serta kelas 3 PBPU pun masih disubsidi, sementara kelas 1 dan 2 memang untuk masyarakat yang mampu secara mandiri.

Masyarakat tidak perlu khawatir, karena jika tidak mampu, maka ada mekanisme PBI dan dengan Perpres 64 ini, pemerintah lebih meningkatkan peran Negara hadir dalam mensubsidi rakyatnya.

Erfan mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Lanjut Erfan, sampai dengan bulan April 2020 jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) di BPJS Kesehatan Cabang Merauke yang meliputi empat kabupaten, yaitu Merauke, Mappi, Asmat, Boven Digoel adalah sebanyak 560.986 peserta (91,81 persen) dari jumlah total penduduk sebanyak 611.030 jiwa, mencakup seluruh peserta baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Sedangkan untuk jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terdaftar dalam program JKN–KIS sebesar 18.312 peserta. Namun, dari keseluruhan jumlah peserta PBPU yang telah mendaftar tersebut masih ada peserta menunggak. Jumlah (PBPU) nunggak per kelas sebanyak 3.750 jiwa, untuk kelas satu, 4.804 jiwa untuk kelas dua, dan 4.496 jiwa untuk kelas tiga, dengan total tunggakan sebanyak 13.050 jiwa.

“Dari angka tersebut dapat dilihat bahwa peserta PBPU yang membayar iuran secara rutin hanya sebesar 5.262 peserta (28,73 pesen) dari jumlah PBPU yang terdaftar.

Sementara itu untuk tunggakan Segmen PBPU by month adalah sebanyak 2.434 jiwa, untuk peserta menunggak 1-6 bulan dan 7.027 jiwa untuk peserta menunggak > 6 bulan. Sampai dengan Bulan Mei 2020 jumlah tunggakan di BPJS Kesehatan Cabang Merauke sebesar Rp 9.821.518.340,00.

Erfan mengajak masyarakat, agar dapat bekerja sama dalam menjalankan program JKN-KIS ini, agar program gotong royong tersebut dapat berjalan secara maksimal.

Informasi lebih lanjut hubungi: Twitter: @BPJSKesehatanRI, Humas BPJS Kesehatan Instagram: @bpjskesehatan_ri, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Merauke Facebook: BPJS Kesehatan, +628114850301 Youtube : BPJS Kesehatan humas@bpjs-kesehatan.go.id Kompasiana : BPJS Kesehatan, Website :www.bpjs-kesehatan.go.id Kaskus : bpjskesehatan