TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Baru saja kami di DPR selesai melaksanakan rapat paripurna yang mana pada kesempatan ini, DPR alhamdulilah sudah bisa mengesahkan UU Cipta Kerja Perppu Nomor 2,” ujar Puan Maharani saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Puan berharap, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini dapat memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi ekonomi global.
Hal itu, menurut Puan, selaras juga dengan harapan dari Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto.
“Jadi harapannya bahwa dengan UU ini, Indonesia akan siap untuk menstabilkan dan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan,” katanya.
Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Perppu Ciptaker disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga kini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.