Berita

Pernyataan Jaflaun Batlayeri Dinilai Keliru, Aresyaman: Setiap Sikap DPRD Tidak Bisa Dipidanakan

×

Pernyataan Jaflaun Batlayeri Dinilai Keliru, Aresyaman: Setiap Sikap DPRD Tidak Bisa Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Salah seorang warga yang juga aktivis, Rully Aresyaman. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menilai, keputusan Ketua DPRD setempat, Jaflaun Batlayeri untuk melaporkan 17 orang anggota DPRD, yang terdiri dari pimpinan dan anggota, merupakan langkah yang keliru.

Menurut salah seorang warga yang juga aktivis, Rully Aresyaman, setiap sikap dan tindakan DPRD tidak bisa dipidanakan.

“Apa yang saudara ingin pidanakan terhadap pendapat anggota DPRD? Loh, ini pendapat di dalam sidang DPRD. Dan itu sesuai Tata Tertib (Tatib),” tegas dia saat dihubungi Teropongnews.com dari Ambon, Rabu (19/5/2021).

4415
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dia menyatakan, mosi tidak percaya yang ditandatangani sebagian besar anggota DPRD KKT ini adalah fakta, jika Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri tidak lagi mendapatkan kepercayaan publik.

“Waduh, apakah refedendum fakultatif yang didengungkan Ketua DPRD KKT itu berbuah senjata makan tuan? Jumlah anggota DPRD KKT itu hanya 25 orang. Itu berarti sesuai tata tertib DPRD, pengambilan keputusan sudah bisa dilakukan, karena lebih dari setengah Anggota DPRD telah berpendapat,” tegas Rully Aresyaman.

Menurutnya, Ketua DPRD KKT harus berkaca pada kejadian-kejadian di DPR RI. Ambil misal, mosi tidak percaya kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang kemudian terpublikasi secara luas, namun tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Anda bikin malu namanya. Justru sebagai pimpinan anda harus catat dengan baik, bahwa anda itu cuma lalu lintas yang mengatur aktifitas DPRD bukan kepala bagi mereka. Ini membuktikan bahwa Pak Jaflaun sendiri sudah tidak stabil lagi. Bayangkan saja sudah merekomendasikan pergantian Sekwan dan tindakan lainnya,” tandas dia.

Sebagai warga dan juga aktivis, Rully Aresyaman merasa sudah sepantasnya Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Roy Pattiasina, dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk segera mengambil langkah tegas, dengan mencopot Jaflaun Batlayeri dari kursi Ketua DPRD, karena telah mencoreng wajah Partai Demokrat dimata rakyat KKT khususnya, dan Maluku pada umumnya.

Namun demikian, dia meminta agar masalah ini bisa diselesaikan secara internal DPRD, tanpa harus adanya saling lapor ke pihak kepolisian, karena hal tersebut akan merusak martabat DPRD.

Seperti Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri menyatakan, dirinya akan menempuh jalur hukum, terhadap pimpinan dan anggota DPRD setempat, yang membubuhi tanda tangan di surat mosi tidak percaya.

“Kalau soal kode etik DPRD, maka itu harus diselesaikan secara internal oleh Badan Kehormatan, tanpa harus terekspos. Kalau saya memimpin, ya saya manusia juga. Jika sudah terekspos keluar, berarti sudah berhubungan dengan nama baik saya dan jabatan saya. Jika saya menempuh jalur hukum, maka itu wajar-wajar saja, agar publik tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Batlayeri kepada Teropongnews.com, via telepon seluler, Selasa (18/5/2021).

Dirinya, kata Batlayeri, tidak lagi mencari pembenaran lewat BK, tetapi kebenaran di publik lewat ranah hukum. Menurutnya, pihak-pihak yang dilaporkan adalah, 16 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD KKT, yang telah membubuhi tanda tangan di mosi tidak percaya dimaksud.

Dia mempertanyakan indikator sebagai ukuran otoriter seperti apa. Padahal untuk zaman sekarang ini, tidak ada lagi istilah otoriter.

“Sementara untuk pokir-pokir, tidak ada satupun amanat Undang-Undang yang menyatakan, jika Ketua DPRD harus bertanggungjawab terhadap pokir. Tidak ada satupun usulan anggota DPRD yang diserahkan ke Ketua DPRD untuk dibawa. Tidak ada itu. Selama ini pimpinan tidak pernah menandatangani pokir,” beber Batlayeri.

Soal disinggung mengenai keputusan sepihak yang dikeluarkan dirinya, untuk pergantian Sekretaris DPRD KKT tanpa dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD lainnya, dibantah Batlayeri.

Menurutnya, langkah koordinasi dilakukan bersama pimpinan lainnya. Bahkan, dua Wakil Ketua DPRD KKT meminta dirinya untuk menyurati Pemda KKT untuk evaluasi.

“Ada koordinasi. Bahkan ada saran-saran dari para wakil ketua untuk membuat surat tahap pertama, terkait evaluasi terhadap Sekwan,” tandas Batlayeri.