Permohonan Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Sorong, Jombang : Kami Puas dengan Putusan Hakim

Kuasa Hukum, Benediktus Jombang (kanan) dan Jesayas Mayor (kiri). Foto TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG-
Permohonan Praperadilan yang diajukan Abdulrahman Umlati dan Muhammad Kadas, sebagai pemohon dalam kasus dugaan korupsi retribusi tambatan perahu di kabupaten Raja Ampat, dikabulkan Pengadilan Negeri Sorong, melalui hakim tunggal, Fransiskus Bhaptista, Kamis (7/10/2021).

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Abdulrahman Umlati dan Muhammad Kadas, serta dihentikan sementara kasus penyidikan yang ditangani Penyidik Polres Raja Ampat itu.

Kuasa Hukum Pemohon, Benediktus Jombang menyatakan, puas dengan putusan hakim. Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat.

“Saya sependapat dengan hakim Praperadilan bahwa penetapan Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas sebagai tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyidik Polres Raja Ampat tidak memiliki dua alat bukti tersebut,” ujar Benediktus.

Dikatakannya, penetapan dan penahanan tersangka bisa dilakukan asalkan BPK selaku pihak yang mendiklair kerugian keuangan negara kemudian memberikan bukti kepada penyidik Polres Raja Ampat. Bukan kemudian sewenang-wenang melakukan penyidikan lalu menetapkan dan menahan klian kami.

“Ketika klien kami Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, kami menganggap bahwa penyidik Polres Raja Ampat tidak profesional dan terlalu prematur menetapkan dan menahan klien kami,” ujarnya.

Dijelaskan, perhitungan kerugian negara harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, aktual dan sesuai fakta. Klien kami telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 300 juta rupiah.

“Pengembalian kerugian negara dilakukan dua kali, pertama tanggal 19 Nopember 2019 sebesar 200 juta rupiah, lalu tanggal 24 Desember 2019 sebesar 100 juta rupiah,” tegas Benediktus.

“Saya mau katakan bahwa apa yang dilakukan penyidik Polres Raja Ampat tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Terang Jombang.

Ia pun menyarankan, agar sebaiknya Penyidik Polres Raja Ampat berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena jika tidak hati-hati maka setiap orang pasti akan mengajukan praperadilan.

“Satu hal lagi yang paling penting, yang bisa mendiklair kerugian keuangan negara adalah BPK, bukan BPKP atau instansi lain,” terangnya..